Alasan Polisi Minta Maaf Salah Cara Razia Knalpot Bising

CNN Indonesia
Rabu, 07 Apr 2021 07:19 WIB
Pemilik kenderaan disaksikan Polisi Lalu Lintas menghancurkan knalpot tidak standar atau
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepolisian meminta maaf karena terjadi kesalahpahaman penggunaan alat ukur decibel meter saat razia knalpot bising di jalanan. Seharusnya metode pengukuran seperti ini hanya dipakai saat proses produksi sepeda motor atau sebelum dijual ke konsumen, bukan di jalan pada motor yang sudah dibeli konsumen.

Penjelasan soal pengukuran suara knalpot bising memakai decibel meter sebelumnya sudah disampaikan akun Youtube Siger Gakkum Official melalui video 'Tilang Knalpot Racing dan Bising Pakai Alat Ukur'. Pengukuran dengan cara seperti itu dikatakan mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019.

Namun setelah menyadari ada kesalahan, akun ini membuat video lain yang isinya memaparkan bahwa informasi di video sebelumnya kurang tepat.

Dalam video penjelasan kesalahan, Kasi Gar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung Komisaris Poeloeng Arsa Sidanu mengatakan pengukuran memakai decibel meter tidak berlaku di jalanan. Dia mengatakan aturan untuk hal itu belum ada.

Poeloeng meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena pernah mengunggah video berkaitan pemakaian decibel meter.

"Saya dan kami dari Siger Gakkum Official menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat dan petugas polisi lalu lintas di jalan terkait pengukuran kebisingan yang sudah kita sampaikan di video atau konten sebelumnya," kata Poeloeng dalam videonya dikutip Selasa (6/4).

"Bahwa berdasarkan peraturan menteri itu tidak berlaku di jalan. Tapi berlaku untuk kendaraan yang akan diproduksi dan akan dijual ke konsumen," katanya lagi.

Decibel meter kerap digunakan kepolisian untuk mengenakan sanksi tilang buat pengendara motor yang memakai knalpot bising di jalanan. Hal ini juga sempat mendapat penolakan dari masyarakat karena menilai cara itu tidak tepat.

Knalpot bising kerap dianggap sebagai sumber polusi suara yang bisa membuat warga merasa tidak nyaman. Hal ini yang mendorong kepolisian ingin menertibkan pemakaian knalpot bising di jalanan.

(fea)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK