Inden Mobil Baru 2 Bulan, Diskon PPnBM 100 Persen Lenyap
Relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 100 persen untuk mobil baru periode Maret-Mei sepertinya tidak bisa dinikmati setiap konsumen. Saat ini kondisinya produksi mobil tak bisa menanggapi antusias pemesanan konsumen sehingga terjadi inden yang dibicarakan mencapai dua bulan.
Berbagai Agen Pemegang Merek (APM) sudah menjelaskan penjualan mobil yang mendapatkan relaksasi PPnBM 100 persen melonjak hingga dua kali lipat. Permintaan terus mengalir kemudian inden menumpuk sementara produksi unit sejauh ini belum bisa memenuhi semuanya.
Astra Daihatsu Motor (ADM) menyebut penjualan Xenia, Terios, Luxio, dan Gran Max yang dapat relaksasi PPnBM naik 200 persen pada Maret dibanding Februari.
Direktur Pemasaran ADM Amelia Tjandra menjelaskan inden keempat mobil itu saat ini selama dua bulan.
"Dua bulan," kata Amelia melalui pesan singkat, Rabu (21/4).
Inden yang lama juga terjadi pada mobil Toyota. Total ada enam model Toyota diganjar relaksasi PPnBM yakni Avanza, Rush, dan Raize yang diproduksi ADM serta Sienta, Vios, Yaris, Innova, Fortuner yang diproduksi sendiri di pabrik Toyota.
Direktur Pemasaran Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmy menjelaskan inden mobil relaksasi PPnBM Toyota mirip ADM, yaitu rata-rata dua bulan tapi tergantung varian dan warna.
"Inden bisa mencapai rata-rata dua bulan tergantung tipe dan warna," ungkap Anton.
Tak dapat 100 persen
Dalam kondisi inden dua bulan, ada kemungkinan konsumen yang memesan mobil relaksasi PPnBM pada April ini akan mendapatkan unit pada Juni jika produksi mobil tidak kunjung bisa dikebut.
Anton mengatakan masa inden dua bulan itu memang berpotensi membuat konsumen melewatkan kesempatan mendapat diskon PPnBM 100 persen mengingat kebijakan tersebut hanya berlaku sampai Mei.
Konsumen yang melakukan pembelian setelah Mei akan dikenakan relaksasi PPnBM lebih rendah, yakni 50 persen, sesuai aturan. Relaksasi PPnBM 50 persen ini berlaku Juni-Agustus, kemudian akan diturunkan lagi menjadi relaksasi PPnBM 25 persen pada periode Oktober-Desember.
"Berdasarkan aturan PPnBM sekarang, berubah menjadi 50 persen di Juni," kata Anton.
Anton menyatakan hal demikian bukan menjadi rahasia, terutama kepada calon konsumen. Anton bilang setiap tenaga penjual pasti telah memberitahukan kondisi yang terjadi yakni inden dengan rata-rata dua bulan.
"Tentu dijelaskan oleh front liner kepada konsumen, sesuai kondisi. Tentu dijelaskan di Juni masih ad
(ryh/fea)