Tenaga penjual dari pihak dealer mobil mengingatkan produksi mobil yang telat memenuhi permintaan terkait relaksasi PPnBM 100 persen dapat membuat konsumen tak kebagian keistimewaan ini tepat pada waktunya.
Seperti diketahui relaksasi PPnBM 100 persen hanya berlaku selama tiga bulan, yaitu Maret-Mei. Sementara itu para Agen Pemegang Merek (APM) sudah mengakui masa tunggu konsumen yang memesan sekarang bisa mencapai 2-3 bulan, ini berarti unit kemungkinan tersedia melewati periode tersebut.
Tenaga penjual dealer Honda yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan relaksasi PPnBM telah sukses menarik minat masyarakat membeli mobil baru, namun dia bilang ada potensi tak sesuai ekspektasi atau malah pembatalan pesanan karena unit belum siap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sekarang itu kondisinya pesanan sudah lumayan, tapi barangnya? Jadi konsumen harus mau antri juga," ungkap dia saat ditemui di Indonesia Internasional Motor Show (IIMS) 2021.
Relaksasi PPnBM telah ditentukan berlaku untuk 21 mobil kategori produksi lokal dengan local purchase komponen minimal 70 persen, jenis mobil penumpang maksimal 10 orang, dan bermesin di bawah 1.500 cc.
Pada periode Maret-Mei diskon PPnBM yang diberikan pemerintah 100 persen, lalu berubah menjadi lebih kecil, 50 persen, pada periode Juni-Agustus. Kemudian menciut lagi menjadi 25 persen pada Oktober-Desember.
Menurut tenaga penjual itu, sesuai kebijakan periode relaksasi PPnBM, konsumen dipastikan tidak akan kebagian diskon PPnBM 100 persen jika unit yang dipesan belum sampai ke rumah hingga akhir Mei.
"Makanya ya kalau mobil ready-nya Juni, ya otomatis hitungannya beda lagi. Diskonnya 50 persen, bukan 100 persen lagi," kata dia.
Tenaga penjual khawatir konsumen yang kini sudah memberikan tanda jadi untuk membeli mobil dengan diskon PPnBM 100 persen berisiko membatalkan pesanan. Jika konsumen ini menerima diskon PPnBM 50 persen, maka harga mobil berubah menjadi lebih mahal.
"Yah bagaimana kalau hitung-hitungannya tidak masuk seperti awal, ya takutnya kan bagaimana [batal]. Tapi saya sih selalu dari awal bilang kalau kita selalu ikutin aturan saja," ucap dia.
Kekhawatiran yang sama diungkap tenaga penjual Mitsubishi di IIMS 2021. Menurut dia bisa saja konsumen membatalkan pesanan sebab hitung-hitungan awal berbeda lantaran aturan PPnBM berubah.
"Ya mau bagaimana lagi, mau tidak mau kan harus dikasih tau bagaimana penyesuaiannya (hitungan)," kata dia yang enggan disebutkan namanya.
Direktur dealer Suzuki Armada, Andy Tjahjono, menjelaskan, konsumen dipastikan mendapatkan mobil baru dengan diskon PPnBM 100 persen jika sudah diberikan faktur penjualan berisi harga resmi mobil baru yang mesti dibayar konsumen.
Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) dikatakan bukan jaminan mendapatkan fasilitas itu, lantaran belum melalui proses terkait PPnBM.
"Saya rasa di semua SPK itu tertulis 'harga tidak mengikat'. Faktur penjualan istilahnya [yang menentukan]," ujar Andy.
(ryh/fea)