Polisi Terapkan Poin ke Pelanggar Lalu Lintas, SIM Dicabut

CNN Indonesia
Senin, 31 Mei 2021 10:38 WIB
Petugas Kepolisian menindak pengendara motor dan mobil yang melanggar Di kawasan Pasar Rumput Manggarai, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polri mulai menerapkan sistem poin dalam penindakan pelanggar lalu lintas. Surat Izin Mengemudi (SIM) pelanggar akan ditandai poin setiap terjadi pelanggaran kemudian datanya direkam dalam database, sanksi yang diberikan tergantung peningkatan jumlah poin.

Sistem poin ini diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah berlaku sejak 19 Februari 2021.

Berdasarkan Pasal 34 dan 35 dijelaskan polisi akan memberi tanda poin pada SIM pelanggar yang terdiri dari tiga jenis, yakni 1 poin, 3 poin, dan 5 poin. Pemberian masing-masing poin tergantung jenis pelanggaran sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Selain itu sistem poin juga diberikan untuk kasus kecelakaan lalu lintas seperti dijelaskan pada Pasal 36. Sistem poin untuk ini terdiri dari tiga, yaitu 5 poin, 10 poin, dan 12 poin.

"Poin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36 dilakukan akumulasi Poin apabila pengemudi melakukan pengulangan pelanggaran lalu lintas dan/atau kecelakaan lalu lintas," bunyi Pasal 37.

Akumulasi poin dan sanksi

Jika SIM pelanggar sudah tertera 12 poin, maka akan dikenakan penalti satu, kemudian bila sampai 18 poin maka dikenakan penalti dua. 

Pelanggar yang sudah mencapai 12 Poin dikenakan sanksi penahanan atau pencabutan SIM sementara, sebelum ada putusan pengadilan. Pemilik SIM harus melaksanakan pelatihan pengemudi jika ingin mendapatkan SIM-nya kembali.

Sementara pelanggar yang sudah mencapai 18 poin dikenakan sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan. Pemilik SIM dapat mengajukan pembuatan SIM lagi namun wajib mengikuti pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Setiap poin yang diberikan tercatat dalam pangkalan data penegakan hukum, Sistem Informasi Pelanggar dan Kecelakaan Lalu Lintas Pemilik SIM (SIPKLL) yang juga dapat diakses pelanggar. Pencatatan poin dapat berubah setelah verifikasi putusan pengadilan.

Pihak polisi yang dapat memberi tanda poin pada SIM adalah Korlantas Polri, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah, dan Kepolisian Resor.

(fea)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK