Data masyarakat yang dihimpun melalui layanan Sinar di aplikasi Digital Korlantas Polri bakal digunakan Polri sebagai big data yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan penegakan hukum.
Aplikasi Digital Korlantas Polri yang bisa diunduh melalui Play Store untuk Android dan segera tersedia di App Store buat iOS dapat digunakan setelah masyarakat memasukkan nomor ponsel sebagai proses awal registrasi.
Kemudian pada berbagai layanan di dalam Digital Korlantas Polri seperti Sinar, masyarakat juga diminta memasukkan data Nomor Induk Kependudukan, nomor SIM, foto KTP, foto tanda tangan, foto selfie, serta nomor rekening bank.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kapolri Listyo Sigit Prabowo, big data ini akan digunakan untuk pengembangan layanan kepolisian dan penegakan hukum.
"Dengan pemanfaatan teknologi informasi ini kami memiliki big data yang tentunya akan bisa kita manfaatkan untuk melakukan terobosan-terobosan ke depan terkait pelayanan di bidang kepolisian yang tergabung dengan Dukcapil, ETLE, dan sistem pelayanan SIM," kata Listyo.
"Tentunya harapan kita dengan kita bisa mengelola big data memanfaatkan IoT maka kita akan terus kembangkan pelayanan kepolisian dan juga upaya-upaya kita melakukan penegakan hukum memanfaatkan teknologi sehingga betul-betul kita bisa pembuktian secara scientific crime investigation," jelas dia lagi.
Data masyarakat dari Sinar ataupun Digital Korlantas Polri dapat menjadi bahan analisa perencanaan pengambilan keputusan serta berbagai kebijakan di bidang lalu lintas atau bidang lainnya. Sehingga disebut dapat lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Kasi Standar SIM Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman saat presentasi Sinar mengatakan digitalisasi kepengurusan SIM tidak mengubah fungsi fisik kartu SIM.
"Namun digitalisasi SIM membuktikan data pemilik SIM telah dilakukan perekaman data pada pusat data Korlantas dan menjadi data forensik kepolisian yang sewaktu-waktu dapat digunakan untuk kepentingan Polri," ujar Arief.
(fea)