Syarat dan Cara Bikin SIM C untuk Kendarai Moge-Motor Listrik

CNN Indonesia
Senin, 31 Mei 2021 16:18 WIB
Berikut syarat dan cara bikin SIM C untuk kendarai moge dan motor listrik.
Motor listrik di IIMS 2021. (Foto: Istimewa)

Pasal 14

(1) Ujian teori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, dilaksanakan untuk permohonan:

a. SIM baru;

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

b. peningkatan golongan SIM; dan

c. akibat pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan.

(2) Ujian teori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara elektronik oleh pemohon.

(3) Sebelum melaksanakan ujian teori sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon diberikan pencerahan.

(4) Pencerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan memberikan materi pengetahuan mengenai peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas, teknis dasar, Ranmor, cara mengemudikan Ranmor, tata cara berlalu lintas, serta kecelakaan lalu lintas.

(5) Materi pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan 2 (dua) bahasa yaitu bahasa Indonesia bagi Warga Negara Indonesia atau bahasa Inggris bagi Warga Negara asing.

Lalu pada Pasal 15 menyebutkan,

(1) Pemohon dinyatakan lulus ujian teori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), jika mendapatkan

nilai paling rendah 70 (tujuh puluh).

(2) Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dinyatakan tidak lulus maka pemohon diberi kesempatan untuk mengikuti ujian teori ulang paling banyak 2 (dua) kali dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung 1 (satu) hari setelah dinyatakan tidak lulus.

(3) Hasil ujian teori dapat diketahui secara langsung di layar monitor setelah pelaksanaan ujian selesai.

(4) Pemohon SIM yang dinyatakan lulus ujian teori, mengikuti ujian keterampilan melalui simulator.

Pasal 19

(1) Penilaian kelulusan dalam ujian praktik secara manual dan/atau elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dilakukan sesuai sarana prasarana ujian praktik yang tersedia.

(2) Pemohon dinyatakan lulus ujian praktik, jika tidak melakukan kesalahan pada setiap materi yang diujikan.

(3) Hasil ujian praktik diumumkan secara langsung kepada pemohon setelah pelaksanaan ujian praktik.

(4) Dalam hal pemohon dinyatakan tidak lulus maka pemohon diberi kesempatan untuk mengikuti ujian praktik ulang sebanyak 2 (dua) kali dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung 1 (satu) hari setelah dinyatakan tidak lulus.

(ryh/ryh/mik)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER