Pakar soal SIM CII Buat Moge: Ada 3 Poin Penentu Kelulusan

CNN Indonesia
Senin, 31 Mei 2021 19:54 WIB
Ilustrasi SIM CII untuk mengendarai moge. (Foto: Antara)
Jakarta, CNN Indonesia --

Praktisi keselamatan berkendara dari Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menyambut baik aturan baru yang diterbitkan kepolisian soal pembuatan SIM C.

Polri memberi 'penyegaran' terkait pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia yang kini menjadi tiga golongan, yakni SIM C, SIM CI dan SIM CII.

Menurut Jusri aturan itu perlu mendapat apresiasi, namun dengan catatan semua mekanisme dalam penerapan di lapangan harus mendukung mulai metode pengujian pembuatan SIM hingga infrastruktur pendukung.

Polri diketahui telah merilis aturan baru yakni Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang resmi berlaku 19 Februari 2021.

Aturan ini menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi dan informasi serta kebutuhan masyarakat.

Pada Perkap baru ada sejumlah poin baru dan lebih spesifik seperti penggolongan SIM motor menjadi tiga, yakni C, CI, dan CII. CI merupakan SIM bakal pengguna motor mesin 250 cc hingga 500 cc, sementara CII pengendara motor berkubikasi 500 cc ke atas dan motor listrik.

"Saya setuju. Namun mekanismenya dalam proses pengambilan sim harus betul-betul dipersiapkan infrastrukturnya hingga metodenya," kata Jusri saat dihubungi, Senin (31/5).

Ia memberi saran bila polisi harus betul-betul memahami tata cara pengujian sepeda motor khususnya motor besar (moge) dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.

"Jangan cuma nanti bermodal punya SIM C, eh mereka bisa upgrade jadi CI atau CI. Terus tesnya soal tes berlalu lintas doang, ya itu mah sama saja," kata dia.

Kata dia petugas polisi harus memahami itu sebab tiga golongan SIM CI yang dimaksud menawarkan tipe kendaraan berbeda. Ada tiga poin penentu kelulusan mendapatkan SIM CII sebagai syarat mengendarai moge di jalan umum.

Pertama, pengendara wajib ikut technical skills. Kedua softs skill, dan terakhir atitude berkendara.

"Jadi harus benar dalam penerapannya, bila perlu ada tes di jalan. Dan ini harus menggandeng pihak yang memahami apa itu moge dalam sebenarya," ucap dia.

Hal baru lainnya yang ada pada aturan baru Kapolri tersebut antaranya menjadikan laporan dari kursus atau sekolah mengemudi sebagai syarat administratif pembuatan SIM.

Selain itu terdapat juga sistem poin untuk pemilik SIM. Singkatnya setiap melanggar, tidak hanya ditilang, melainkan juga diberikan poin. Jika acap melakukan pelanggaran, poin tersebut akan dikalkulasikan sehingga ujungnya pencabutan SIM.

"Ya intinya saya sangat mendukung, asal semua komponen pendukungnya siap," tutup Jusri.

(ryh/mik)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Jajal Parkir Otomatis Xpeng X9

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK