EDUKASI & FITUR

Diskon PPnBM 50 Persen Berlaku Juni, Harga Mobil Baru Naik

CNN Indonesia
Rabu, 02 Jun 2021 14:07 WIB
Sesuai peraturan relaksasi PPnBM, mulai 1 Juni mobil baru maksimal 1.500 cc yang masuk dalam program ini diberikan diskon 50 persen.
Relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menjadi salah satu pendukung penyelenggaraan Indonesia International Motor Show (IIMS) 2021. (CNN Indonesia/Febri Ardani)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mulai 1 Juni hingga 31 Agustus program relaksasi PPnBM untuk pembelian mobil baru maksimal 1.500 cc masuk ke tahap kedua yakni dengan pengenaan diskon sebesar 50 persen. Tahap kesatu diskon PPnBM 100 persen untuk kategori mobil baru itu sudah berlaku sejak 1 Maret sampai 31 Mei.

Tahap dua diskon PPnBM 50 persen berarti harga mobil baru yang mendapatkannya menjadi lebih mahal dari diskon 100 persen. Daihatsu misalnya mengatakan harga mobil baru dalam program ini naik mulai Rp8 jutaan, sementara Toyota juga menyebut kenaikan harga yang sama.

Astra Daihatsu Motor pernah mengatakan relaksasi PPnBM membantu industri otomotif, namun pabrik mereka dikatakan tak bisa mengikuti pertumbuhan permintaan yang begitu pesat. Kata ADM hingga akhir tahun permintaan mobil bakal selalu lebih besar dari produksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Relaksasi PPnBM diberikan pemerintah untuk membantu industri otomotif yang butuh stimulus usai dihajar pandemi Covid-19. Kebijakan ini membuat harga mobil baru makin murah, lalu pabrik mobil di dalam negeri diharapkan bisa aktif lagi memproduksi banyak mobil, kemudian berbagai elemen di antaranya dapat turut bergerak untuk mendukung perekonomian di sektor otomotif.

Aturan diganti

Awalnya relaksasi PPnBM merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021 tentang PPnBM kendaraan tertentu yang ditanggung pemerintah. Dalam aturan ini mobil yang mendapatkan fasilitas relaksasi PPnBM adalah mobil baru produksi lokal dengan local purchase komponen minimal dan kapasitas mesinnya maksimal 1.500 cc.

Relaksasi PPnBM ini berlaku untuk tiga tahap sampai akhir tahun, yakni Maret-Mei, Juni-Agustus, dan September-Desember. Ada 21 mobil yang dapat fasilitas relaksasi PPnBM berdasarkan aturan itu.

Namun aturan baru berjalan satu bulan, Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru pada 1 April, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31 Tahun 2021 tentang PPnBM kendaraan tertentu ditanggung pemerintah, yang menggantikan aturan PMK 20/2021.

Dalam aturan terbaru ini terdapat beberapa perubahan, yakni syarat local purchase turun menjadi 60 persen, kemudian relaksasi diperluas untuk mobil baru bermesin 1.501 - 2.500 cc kategori 4x2 dan 4x4.

Aturan ini juga menetapkan relaksasi PPnBM untuk mobil baru maksimal 1.500 cc yang sudah berjalan diteruskan sesuai tahapannya. Sementara untuk mobil baru 1.501 - 2.500 cc dibuatkan skema khusus.

Pada mobil baru 1.501 - 2.500 cc tipe 4x2 diberikan diskon PPnBM 50 persen untuk tahap satu April-Agustus kemudian diskonnya turun menjadi 25 persen pada tahap dua September-Desember.

Kemudian 4x4 mendapatkan diskon 25 persen pada April-Agustus dan 12,5 persen untuk September-Desember.

Perlu dipahami konsumen yang mendapatkan mobil baru dengan relaksasi PPnBM diresmikan dalam dokumen faktur pembelian, bukan berdasarkan tanggal Surat Pemesanan Kendaraan (SPK). Jadi misalkan SPK pada Mei, namun pada faktur tertera Juni maka dikenakan PPnBM 50 persen, bukan 100 persen.

Berdasarkan aturan pengganti itu, ada 29 mobil baru yang mendapatkan fasilitas relaksasi PPnBM, berikut daftarnya:

Mesin maksimal 1.500 cc

1. Toyota Yaris
2. Toyota Vios
3. Toyota Sienta
4. Toyota Raize
5. Toyota Avanza
6. Toyota Rush
7. Daihatsu Xenia
8. Daihatsu Gran Max
9. Daihatsu Luxio
10. Daihatsu Terios
11. Daihatsu Rocky
12. Mitsubishi Xpander
13. Mitsubishi Xpander Cross
14. Nissan Livina
15. Honda Brio RS
16. Honda Mobilio
17. Honda BR-V
18. Honda CR-V 1.5 T
19. Honda HR-V 1.5 L
20. Honda City Hatchback
21. Suzuki Ertiga
22. Suzuki XL7
23. Wuling Confero

Mesin 1.501 - 2.500 cc

24. Toyota Innova 2.0
25. Toyota Innova 2.4
26. Toyota Fortuner 2.4 4x2
27. Toyota Fortuner 2.4 4x4
28. Honda HR-V 1.8 L
29. Honda CR-V 2.0 CVT

(fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER