Penyandang difabel lainnya, Agus Orfani (41), warga DesaSlusuban, Kecamatan Bandarjaya, Lampung Tengah mengatakan hal senada merasa senang sudah memiliki SIM D.
Ia mengatakan,dengan memilikiSIMDini, dirinya mengaku tertarik bekerja menjadi ojek online (ojol).
"Alhamdulillah sekali mas sudah punya SIM D. sebenarnya saya pengen kerja jadi Ojol, tapi di daerah tempat saya tinggal (Lampung Tengah) belum ada," kata pria yang sudah 12 tahun bekerja menekuni sebagai tukang servis elektronik ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Lampung, Edi Waluyo mengatakan, dengan memiliki SIM D khusus untuk penyandang disabilitas ini, yakni sebagai bukti dari diakuinya para difabel sebagai bagian dari masyarakat atau warga negara.
"Kami (difabel) ini kan sebagai warga negara, yang harus patuh dengan peraturan yang ada. Adanya SIM D ini, sebagai bukti kalau kami para difabel sebagai bagian dari masyarakat juga," ujarnya.
Dengan memiliki SIM tersebut, kata Edi, penyandang disabilitas anggotanya tersebut, bisa lebih tenang melakukan aktivitas mereka sehari-hari saat berkendaraan di jalan umum.
"Mayoritas anggota difabel ini memiliki sepeda motor, mereka (difabel) menggunakan motornya untuk bekerja serta menunjang mobilitas mereka. Saat ini teman-teman difabel sudah lebih tenang dan nggak khawatir lagi kena tilang, karena sudah punya SIM D tersebut," ungkapnya.
Menurutnya, diifabel yang membuat SIM D di Polresta Bandarlampung, ada sekitar 25 orang dan mereka berasal dari lima Kabupaten/ Kota di Provinsi Lampung seperti Lampung Selatan, Bandarlampung, Lampung Timur, Lampung Tengah dan Pringsewu.
"Terima kasih untuk Polresta Bandarlampung yang sudah memfasilitasi dan memberikan kemudahan kami para difabel untuk pembuatan SIM D. Alhamdulillah, biaya pembuatan SIM D untuk semua teman-teman difabel tadi gratis karena dibantu sama Pak Herman HN, mantan Walikota Bandarlampung," pungkasnya.
Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Bandarlampung, AKP Rohmawan, Surat Ijin Mengemudi (SIM) ini adalah bukti kompetensi bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan.
Mengemudi di jalan, sesuai dengan persyaratan yang ditentukan berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Jadi para penyandang disabilitas tadi, kami fasilitasi untuk dapat memiliki SIM D," ujarnya.
Menurutnya, pelayanan SIM D ini sebenarnya sudah ada sejak lama, tapi memang baru kali ini ada penyandang disabilitas mengurus pembuatan SIM D tersebut.