Asa Pengendara Difabel Lega Menderu Kuda Besi Tiga Roda

zai | CNN Indonesia
Kamis, 17 Jun 2021 11:17 WIB
Asa para pengendara difabel kembali membumbung untuk menderu kuda besi roda tiga setelah mendapat SIM D.
Tes untuk pembuatan SIM D bagi penyandang disabilitas (CNN Indonesia/Zai)

Ketentuan bikin SIM D

AKP Rohmawan mengutarakan, SlM D merupakan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang memang khusus diberikan kepada para penyandang disabilitas sebagai kelengkapan mereka dalam berkendara dimana kendaraan tersebut yang sudah dimodifikasi sesuai dengan kebutuhannya.

"Mengenai syarat dan ketentuan pembuatan SIM D sama, mereka (difabel) juga wajib mengajukan permohonan, melakukan tes kesehatan, tes kecakapan, tes buta warna dan praktik dilapangan," kata dia.

Namun, kata dia, ada hal yang membedakannya yakni kendaraan yang digunakan untuk praktek dilapangan merupakan kendaraan milik difabel itu masing-masing. Karena kendaraannya, sudah dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan dari difabel itu sendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perbedaan lainnya, yakni biaya pengurusan SIM D baru sebesar Rp 50 ribu, pastinya lebih murah dari pembuatanSIMA dan C. Masa berlakunya sama lima tahun, jika masa berlakuSIMDini habis harus diperpanjang dan biayanya Rp 30 ribu," bebernya.

Dengan memiliki SIM D, artinya para difabel harus memiliki legislasi mengendarai kendaraannya di jalan raya.

"Harapannya, dengan adanya ini dapat mendorong mobilitas para penyandang disabilitas," kata dia.

Syarat lain 

Namun, kata AKP Rohmawan, tidak semua penyandang disabilitas memiliki SIM D. Menurutnya, tetap ada sejumlah persyaratan selain persyaratan umum sebagai non-difabel. Untuk tuna rungu, biasanya tidak bisa mendengar maka harus bisa melihat jelas dan mendengar agar responsif saat berkendara di jalan raya.

"Penyandang disabilitas yang bisa memiliki SIM D ini, haruslah tetap responsif di jalan raya saat berkendara.SIMDini selain bisa digunakan untuk kendaraan bermotor bisa juga untuk mobil, tapi hanya khusus untuk para difabel saja," jelasnya.

Dia menambahkan, untuk pembuatan SIM D, para difabel juga harus dipastikan kondisi kesehatannya seperti tidak mengalami ganguan pendengaran, buta huruf serta buta warna.

"Kendaraan modifikasinya juga, harus memenuhi kelengkapan keselamatan seperti rem, lampu penerangan dan lampu sen. Modifikasi kendaraannya juga disesuaikan dengan kebutuhan mereka (difabel)," tandasnya.

(eks/eks)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2 3
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER