Lampung, CNN Indonesia --
Penyandang disabilitas di Lampung kini boleh bernapas lega dan tidak perlu khawatir lagi kena tilang saat berkendara di jalan raya lantaran kini mereka sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) D.
Dengan demikian, mereka pun diizinkan untuk berkendara di jalan raya menggunakan kendaraan khusus yang sudah dimodifikasi menjadi roda tiga.
Sebanyak 25 orang dari lima Kabupaten di Provinsi Lampung pun sudah melakukan uji praktik pembuatan SIM D tersebut yakni dari Lampung Selatan, Bandarlampung, Lampung Tengah, Lampung Timur dan Pringsewu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uji praktik pembuatan SIM D khusus penyandang disabilitas tersebut, dilakukan di Mapolresta Bandarlampung, Rabu (16/6/2021) siang.
Pembuatan SIM D ini dilakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandarlampung untuk memfasilitasi para difabel memiliki syarat kelengkapan berkendara.
"Saya sangat berterima kasih dan bersyukur sekali, karena sekarang saya sudah punya SIM D. Jadi kalau dijalan ada razia kendaraan, sudah nggak khawatir lagi,"kata Suwardi (42), salah seorang penyandang disabilitas kepada CNNIndonesia.com di Mapolresta Bandarlampung, Rabu (16/6).
Warga Kelurahan Pengajaran, Telukbetung Utara ini mengatakan, ia bersama puluhan teman sesama difabel lainnya mengikuti ujian praktik pembuatan SIM D yang dikhususkan untuk penyandang disabilitas yang mengendarai sepeda motor.
"Lebih dari 20-an difabel-lah Mas yang membuat SIM D Ini," ujar bapak dua anak yang sudah 15 tahun menafkahi keluarganya dengan berjualan mainan keliling ke sekolah-sekolah SD di Kota Bandarlampung.
Senada, penyandang disabilitas lainnya yang akrab disapa Gapong, warga Desa Seloretno, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan.
"Seneng Mas sudah punya SIM D, jadi nggak khawatir lagi bawa kendaraan di jalan kalau ada razia,"ucapnya.
Modifikasi motor
Sebelum memiliki SIM D, kata Wardi sapaan akrabnya, ia merasa tidak tenang saat berkendara di jalan umum ketika hendak pergi berjualan mainan dengan sepeda motor miliknya yang sudah dimodifikasi menjadi roda tiga.
Kesehariannya sebagai penjual mainan keliling ke sekolah-sekolah, membuatnya selalu mondar-mandir di jalan di Kota Bandarlampung dalam setiap sehari.
"Sepeda motor yang saya bawa untuk keliling jual mainan, sudah saya modifikasi jadi roda tiga. Habis Rp 3 juta saya modifikasi motor Beat ini, bagian belakang saya taruh buat dagangan mainan,"ucapnya.
Dengan memiliki SIM D ini, lanjutnya, kini Ia sudah tidak ada lagi perasaan was-was saat melihat ada polisi yang menggelar razia kendaraan di jalan umum.
"Alhamdulillah tenang sekarang sudah punya SIM D ini, jadi nggak khawatir lagi kalau ada razia kendaraan di jalan. Kalau surat2 kendaraan lainnya seperti STNK dan BPBK komplit ada, hanya SIM saja tadinya yang belum ada," jelasnya.
Tertarik jadi ojek online
Penyandang difabel lainnya, Agus Orfani (41), warga DesaSlusuban, Kecamatan Bandarjaya, Lampung Tengah mengatakan hal senada merasa senang sudah memiliki SIM D.
Ia mengatakan,dengan memilikiSIMDini, dirinya mengaku tertarik bekerja menjadi ojek online (ojol).
"Alhamdulillah sekali mas sudah punya SIM D. sebenarnya saya pengen kerja jadi Ojol, tapi di daerah tempat saya tinggal (Lampung Tengah) belum ada," kata pria yang sudah 12 tahun bekerja menekuni sebagai tukang servis elektronik ini.
Pengakuan negara
Sementara Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Lampung, Edi Waluyo mengatakan, dengan memiliki SIM D khusus untuk penyandang disabilitas ini, yakni sebagai bukti dari diakuinya para difabel sebagai bagian dari masyarakat atau warga negara.
"Kami (difabel) ini kan sebagai warga negara, yang harus patuh dengan peraturan yang ada. Adanya SIM D ini, sebagai bukti kalau kami para difabel sebagai bagian dari masyarakat juga," ujarnya.
Dengan memiliki SIM tersebut, kata Edi, penyandang disabilitas anggotanya tersebut, bisa lebih tenang melakukan aktivitas mereka sehari-hari saat berkendaraan di jalan umum.
"Mayoritas anggota difabel ini memiliki sepeda motor, mereka (difabel) menggunakan motornya untuk bekerja serta menunjang mobilitas mereka. Saat ini teman-teman difabel sudah lebih tenang dan nggak khawatir lagi kena tilang, karena sudah punya SIM D tersebut," ungkapnya.
Menurutnya, diifabel yang membuat SIM D di Polresta Bandarlampung, ada sekitar 25 orang dan mereka berasal dari lima Kabupaten/ Kota di Provinsi Lampung seperti Lampung Selatan, Bandarlampung, Lampung Timur, Lampung Tengah dan Pringsewu.
"Terima kasih untuk Polresta Bandarlampung yang sudah memfasilitasi dan memberikan kemudahan kami para difabel untuk pembuatan SIM D. Alhamdulillah, biaya pembuatan SIM D untuk semua teman-teman difabel tadi gratis karena dibantu sama Pak Herman HN, mantan Walikota Bandarlampung," pungkasnya.
Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Bandarlampung, AKP Rohmawan, Surat Ijin Mengemudi (SIM) ini adalah bukti kompetensi bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan.
Mengemudi di jalan, sesuai dengan persyaratan yang ditentukan berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Jadi para penyandang disabilitas tadi, kami fasilitasi untuk dapat memiliki SIM D," ujarnya.
Menurutnya, pelayanan SIM D ini sebenarnya sudah ada sejak lama, tapi memang baru kali ini ada penyandang disabilitas mengurus pembuatan SIM D tersebut.
Ketentuan bikin SIM D
AKP Rohmawan mengutarakan, SlM D merupakan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang memang khusus diberikan kepada para penyandang disabilitas sebagai kelengkapan mereka dalam berkendara dimana kendaraan tersebut yang sudah dimodifikasi sesuai dengan kebutuhannya.
"Mengenai syarat dan ketentuan pembuatan SIM D sama, mereka (difabel) juga wajib mengajukan permohonan, melakukan tes kesehatan, tes kecakapan, tes buta warna dan praktik dilapangan," kata dia.
Namun, kata dia, ada hal yang membedakannya yakni kendaraan yang digunakan untuk praktek dilapangan merupakan kendaraan milik difabel itu masing-masing. Karena kendaraannya, sudah dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan dari difabel itu sendiri.
"Perbedaan lainnya, yakni biaya pengurusan SIM D baru sebesar Rp 50 ribu, pastinya lebih murah dari pembuatanSIMA dan C. Masa berlakunya sama lima tahun, jika masa berlakuSIMDini habis harus diperpanjang dan biayanya Rp 30 ribu," bebernya.
Dengan memiliki SIM D, artinya para difabel harus memiliki legislasi mengendarai kendaraannya di jalan raya.
"Harapannya, dengan adanya ini dapat mendorong mobilitas para penyandang disabilitas," kata dia.
Syarat lain
Namun, kata AKP Rohmawan, tidak semua penyandang disabilitas memiliki SIM D. Menurutnya, tetap ada sejumlah persyaratan selain persyaratan umum sebagai non-difabel. Untuk tuna rungu, biasanya tidak bisa mendengar maka harus bisa melihat jelas dan mendengar agar responsif saat berkendara di jalan raya.
"Penyandang disabilitas yang bisa memiliki SIM D ini, haruslah tetap responsif di jalan raya saat berkendara.SIMDini selain bisa digunakan untuk kendaraan bermotor bisa juga untuk mobil, tapi hanya khusus untuk para difabel saja," jelasnya.
Dia menambahkan, untuk pembuatan SIM D, para difabel juga harus dipastikan kondisi kesehatannya seperti tidak mengalami ganguan pendengaran, buta huruf serta buta warna.
"Kendaraan modifikasinya juga, harus memenuhi kelengkapan keselamatan seperti rem, lampu penerangan dan lampu sen. Modifikasi kendaraannya juga disesuaikan dengan kebutuhan mereka (difabel)," tandasnya.