Asosiasi pengemudi ojek online (ojol) Garda Indonesia meminta agar para mitra pengemudi tetap diizinkan beroperasi secara normal meski ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro mulai besok (22/6) selama dua pekan ke depan.
Garda berharap tidak ada penutupan akses bagi ojol untuk antar jemput penumpang, barang, hingga pemesanan makanan selama PPKM berlangsung.
"Kami dari Garda mendukung langkah penanganan Covid sehingga kami berharap (selama) PPKM teman ojol bisa beroperasi secara normal," kata Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Igun Wicaksono melalui pesan singkat, Senin (21/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberlakukannya PPKM skala mikro di Indonesia, mitra ojol telah mewaspadai akan terjadi penurunan pendapatan.
"Memang pasti ada penurunan [pendapatan] dari membawa penumpangnya dari Goride atau Grabbike karena selama PPKM kegiatan masyarakat dibatasi," ucap Igun.
Menurutnya, seluruh rekan ojol sangat mendukung aturan dari pemerintah dalam rangka menekan laju penyebaran virus SARS-CoV-2 di Indonesia. Dikatakan Igun, mitra ojol juga selalu mematuhi protokol kesehatan dalam beroperasi.
Selama pandemi Covid-19 mitra ojol cukup terbantu dengan antar barang dan pemesanan makanan, dan tidak cuma mengandalkan layanan antar jemput penumpang.
"Nah sekarang persentase antar barang dan makanan lebih tinggi dibanding membawa penumpang, sehingga rekan-rekan tidak keberatan diberlakukan PPKM namun memang ya mohon diberi kelunakan dalam hal ojol bisa beroperasi kirim barang atau makanan," ucap dia.
Ia berharap pembatasan pergerakan masyarakat ini tidak berdampak signifikan terhadap pendapatan ojol.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian merangkap Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartarto baru saja mengumumkan pengetatan PPKM yang dikatakan instruksi dari Presiden Joko Widodo menyesuaikan dengan kondisi terkini akibat pandemi.
"Terkait dengan penebalan dan penguatan PPKM mikro arahan presiden tadi untuk melakukan penyesuaian, jadi ini akan berlaku mulai besok 22 Juni-5 Juli, dua minggu ke depan, bahwa penguatan PPKM mikro akan dituangkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri," ujar Airlangga.
(ryh/fea)