PPKM Diperpanjang, Target 3 Golongan SIM C Tetap Agustus

CNN Indonesia
Jumat, 30 Jul 2021 15:08 WIB
Ujian praktek SIM C. (Detikcom/Suparno Nodhor)
Jakarta, CNN Indonesia --

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan pihaknya tidak akan menunda penerapan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi tiga jenis, C, CI, dan CII, kendati saat ini persiapan belum 100 persen. Penerapannya tetap ditargetkan pada bulan depan atau Agustus.

Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman persiapan yang belum selesai terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) pembuatan SIM.

Seperti diketahui pembuatan SIM berdasarkan golongan baru ditentukan berdasarkan kapasitas mesin. SIM C kini menjadi syarat berkendara untuk motor berkapasitas maksimal 250 cc, CI buat motor 250-500 cc, sedangkan CII menjadi golongan tertinggi untuk motor di atas 500 cc alias moge.

"Kami ada satu yang belum selesai yaitu tentang penyiapan SOP. Sudah dibuat sih dan tinggal disahkan, cuma memang sampai sekarang belum disahkan," kata Arief saat dihubungi, Jumat (30/7).

Ia menyampaikan kendala SOP belum disahkan lantaran pemerintah sedang menerapkan PPKM untuk menekan penularan wabah corona (Covid-19).

Menurut dia hal tersebut membuat pihaknya tidak memungkinkan melakukan harmonisasi dengan sejumlah instansi lain. SOP tersebut dikatakan harus melalui proses harmonisasi bersama kemudian dapat disahkan.

"Ya kendala salah satu ya PPKM karena untuk mengesahkan itu bahkan kita harus lakukan proses harmonisasi, dan mengundang berbagai instansi mulai Polri sampai Dishub," ucap dia.

Namun begitu, Arief menekankan Korlantas tetap menargetkan agar penerapan penggolongan SIM dapat dilakukan pada Agustus.

"Yapi kalau bicara target tetap Agustus. Ya bisa aja di pertengahan atau akhir Agustus. Intinya pada saat diimplementasikan akan ada pemberitahuan dulu," kata Arief.

Pemerintah sudah memperpanjang PPKM Level 4 di sejumlah wilayah di Jawa dan Bali hingga 2 Agustus. Sebelumnya pemerintah sudah memberlakukan PPKM Darurat pada 3-20 Juli yang kemudian dilanjutkan menjadi PPKM Level 4 pada 20-25 Juli.

Kebijakan memperpanjang perbatasan ini guna menekan lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di dalam negeri.

(ryh/fea)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK