EDUKASI & FITUR

Cara Mengurus STNK yang Hilang

CNN Indonesia
Senin, 09 Agu 2021 17:05 WIB
Kendaraan yang tidak memiliki STNK dianggap "bodong". Karena itu pemilik kendaraan untuk segera mengurus STNK yang hilang.
STNK sebagai identitas kendaraan. (Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika)

Pengecekan fisik kendaraan

Setelah petugas menerima seluruh berkas persyaratan Anda, langkah berikutnya melakukan pengecekan fisik kendaraan dengan penggesekan nomor mesin dan rangka. Hasil pengecekan tersebut kemudian difotokopi.

Mengurus cek blokir

Berikutnya, kita perlu mengurus cek blokir. Cek blokir merupakan surat kehilangan STNK yang dikeluarkan pihak SAMSAT. Surat ini akan diproses apabila kita dapat membuktikan keabsahan dari STNK yang hilang.

Cek blokir juga bertujuan untuk mencari tahu apakah kendaraan Anda terblokir atau tidak. Jangan lupa untuk menyertakan hasil cek fisik kendaraan pada proses ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menuju loket BBN II

Jika lolos cek blokir, maka SAMSAT akan mengeluarkan surat kehilangan. Dari situ, Anda bisa menuju loket BBN II (Bea Balik Nama II). Di loket ini, Anda akan mengurus STNK baru sebagai pengganti STNK yang hilang. Kumpulkan seluruh berkas administrasi yang Anda bawa beserta surat kehilangan dari Samsat pada petugas di loket.

Melakukan pembayaran

Pemohon diharuskan melakukan pembayaran biaya pengurusan STNK hilang. Di samping itu, petugas juga akan melakukan pengecekan apakah kendaraan kita memiliki tanggungan pajak atau tidak. Jangan lupa untuk selalu mengecek biaya perpanjang STNK tiap periodenya.

STNK baru

Apabila proses pembayaran selesai, langkah terakhir menyerahkan bukti pembayaran kepada kasir. Di sini Anda cukup menunggu panggilan dari petugas kasir. Setelah Anda dipanggil, serahkan bukti pembayaran. Petugas akan memberikan STNK baru beserta SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).

(ryh/mik)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER