Setelah petugas menerima seluruh berkas persyaratan Anda, langkah berikutnya melakukan pengecekan fisik kendaraan dengan penggesekan nomor mesin dan rangka. Hasil pengecekan tersebut kemudian difotokopi.
Berikutnya, kita perlu mengurus cek blokir. Cek blokir merupakan surat kehilangan STNK yang dikeluarkan pihak SAMSAT. Surat ini akan diproses apabila kita dapat membuktikan keabsahan dari STNK yang hilang.
Cek blokir juga bertujuan untuk mencari tahu apakah kendaraan Anda terblokir atau tidak. Jangan lupa untuk menyertakan hasil cek fisik kendaraan pada proses ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga :![]() Edukasi & Fitur Sikap Benar Sopir saat Terjebak Pecah Ban di Tol |
Jika lolos cek blokir, maka SAMSAT akan mengeluarkan surat kehilangan. Dari situ, Anda bisa menuju loket BBN II (Bea Balik Nama II). Di loket ini, Anda akan mengurus STNK baru sebagai pengganti STNK yang hilang. Kumpulkan seluruh berkas administrasi yang Anda bawa beserta surat kehilangan dari Samsat pada petugas di loket.
Pemohon diharuskan melakukan pembayaran biaya pengurusan STNK hilang. Di samping itu, petugas juga akan melakukan pengecekan apakah kendaraan kita memiliki tanggungan pajak atau tidak. Jangan lupa untuk selalu mengecek biaya perpanjang STNK tiap periodenya.
Apabila proses pembayaran selesai, langkah terakhir menyerahkan bukti pembayaran kepada kasir. Di sini Anda cukup menunggu panggilan dari petugas kasir. Setelah Anda dipanggil, serahkan bukti pembayaran. Petugas akan memberikan STNK baru beserta SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
(ryh/mik)