Penjelasan Berbagai Singkatan di STNK

CNN Indonesia
Senin, 09 Agu 2021 09:40 WIB
Singkatan-singkatan yang ada di STNK memiliki arti yang harus dipahami pemilik kendaran..
Singkatan-singkatan pada STNK. (Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia --

Salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki kendaraan yakni Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Di dalam surat ini terdapat berbagai macam informasi yang utamanya berkaitan dengan identitas kendaraan.

Kendati demikian, tidak semua pemilik kendaraan paham dengan singkatan-singkatan yang ada pada STNK. Ada berbagai kata maupun singkatan yang jika dibaca orang awam pasti cukup membingungkan.

Berikut ini penjabaran singkatan yang tercantum pada STNK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BBN-KB

BBN KB merupakan singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. BBN-KB merupakan biaya atau tarif yang ditetapkan untuk perubahan kepemilikan atau pemindahtanganan kepemilikan kendaraan dari satu pemilik ke pemilik lainnya. Besarnya tarif BBN yakni 12,5 persen, dari harga off the road. Tarif BBN sendiri bisa lebih dari 12,5 persen tergantung pada kebijakan masing-masing daerah.

PKB

Selanjutnya PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor. PKB merupakan pajak yang harus dibayarkan para wajib pajak. Besarnya tarif PKB biasanya sebesar 1,5 persen dari nilai jual kendaraan dan memiliki nominal yang berbeda setiap daerah, tergantung pada kebijakan yang berlaku.

SWDKLLJ

SWDKLLJ merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Ketika kamu membayar pajak kendaraan, hal ini otomatis membuat kamu terdaftar dalam asuransi yang dikelola oleh Jasa Raharja.

No. Urut, No. SKUM dan No. Kohir

No. Urut pada STNK menunjukkan nomor urut kendaraan ketika didaftarkan sesuai dengan waktu pembuatan serta pendaftaran STNK.

Sementara nomor SKUM merupakan singkatan dari Surat Kuasa Untuk Menyetor. 3 digit angka terakhir nomor SKUM ini dipakai untuk menentukan pajak progresif kendaraan yang kamu miliki.

Lalu No Kohir, yang merupakan pendataan nomor pendaftaran kendaraan baru yang dilakukan oleh Samsat dan Polri. Nomor Kohir tidak hanya diberlakukan pada kendaraan, melainkan juga diterapkan di pendaftaran aset yang lain seperti tanah dan pajak.

Biaya Adm STNK

Kemudian ada biaya Adm STNK, yaitu biaya yang dikenakan kepada pemilik kendaraan ketika pelat kendaraan harus diganti ataupun ketika melakukan proses balik nama. Sebagai informasi, biaya administrasi STNK tidak dikenakan kepada kendaraan masih baru.

Biaya Adm TNKB

Berbeda dengan Biaya Adm STNK, biaya Adm TNKB dikenakan pada kendaraan baru dan dibebankan kepada pemilik kendaraan sebagai biaya atas pembuatan plat nomor kendaraan.

Tarif biaya administrasi TNKB berbeda-beda sesuai dengan jenis kendaraan yang kita miliki.

(ryh/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER