Cara Mengurus STNK yang Hilang
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan identitas kendaraan. Kendaraan yang tidak memiliki STNK dianggap "bodong". Karena itu pemilik kendaraan untuk segera mengurus STNK yang hilang.
Namun sebelum itu pemilik kendaraan perlu tahu tata cara pengurusan STNK. Jangan sampai Anda 'bolak-balik' lantaran dokumen kepengurusan belum lengkap sehingga proses pembuatan STNK baru tidak bisa dilakukan.
Berikut tata cara mengurus dan membuat STNK yang hilang.
Surat laporan kehilangan
Kita bisa mendapatkan surat laporan kehilangan ini di kantor kepolisian terdekat. Jangan lupa membawa KTP asli beserta salinannya. Ada baiknya juga Anda membawa BPKB dan salinannya untuk mendapatkan legalisir.
Lihat Juga :EDUKASI & FITUR Cara Baca Kode Huruf dan Angka di Pelat Nomor Kendaraan |
Legalisir salinan BPKB
Legalisir salinan BPKB bisa dilakukan di kantor kepolisian. Anda cukup datang ke bagian pengesahan dengan membawa salinan BPKB, BPKB asli, dan juga KTP yang sesuai dengan BPKB.
Surat kuasa
Jika STNK bukan atas nama Anda, perlu memiliki surat kuasa. Surat kuasa menunjukkan bahwa kita memang pihak yang berwenang mengurus BPKB tersebut. Buatlah surat kuasa yang telah dibubuhi tanda tangan pihak yang namanya tercantum pada BPKB. Jangan lupa juga menempelkan materai.
Lihat Juga :EDUKASI & FITUR Guna Kick Starter Motor yang Makin Jarang Ada |
Formulir permohonan
Formulir ini bisa Anda dapatkan di kantor SAMSAT terdekat. Biasanya, formulir ini juga mengharuskan Anda untuk membubuhkan tanda tangan di atas materai.
Datangi kantor Samsat
Jika semua berkas sudah lengkap, sekarang waktunya datang ke Samsat. Pastikan seluruh berkas yang diperlukan tidak tertinggal atau terlewat. Petugas akan mengarahkan Anda menuju loket untuk cara mengurus STNK hilang. Jangan lupa juga membawa kendaraan yang akan diurus STNKnya.