Kendati aturan baru sudah berlaku, namun saat ini penerapannya dikatakan belum bisa dilakukan. Taslim menjelaskan penerapannya masih perlu waktu karena butuh proses anggaran dan pengadaan material.
"Setelah regulasinya keluar, baru kita masuk ke tahap berikutnya, yaitu implementasinya. Untuk mengimplementasikannya kita juga bertahap mengikuti manajemen anggaran pemerintah, dianggarkan terlebih dahulu tahun ini dan tahun depan baru pengadaan material TNKB-nya. Setelah TNKBnya ada baru kita bisa pasang di kendaraan bermotor milik masyarakat," kata Taslim.
Sebelumnya Taslim menjelaskan penerapan pelat nomor putih tulisan hitam diproyeksi baru bisa dilakukan pada 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika nanti sudah diterapkan, pembuatan pelat nomor putih tulisan hitam dimulai dari kendaraan baru yang diregistrasi. Lalu pelat nomor itu juga akan diberikan pada pemilik kendaraan yang mengurus STNK, misalnya perpanjangan, penggantian lima tahunan, perubahan pemilik, atau perubahan lainnya.
Menurut Taslim penggantian ini tak bisa dilakukan serentak karena akan merugikan masyarakat. Kata dia juga jangan kaget jika suatu saat nanti ada dua warna pelat nomor di jalanan, yaitu hitam dan putih, saat masa transisi.
(fea)