Polisi Klarifikasi 3 Golongan SIM C Tidak Diterapkan Agustus

CNN Indonesia
Rabu, 25 Agu 2021 17:10 WIB
Ujian praktik SIM C. (Detikcom/Suparno Nodhor)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo mengklarifikasi penerapan tiga golongan SIM C tidak dilakukan pada Agustus. Penjelasan ini berbeda dari pernyataan yang disampaikan Korlantas Polri sebelumnya.

Pada Juli, Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman, mengatakan, target penerapan tiga golongan SIM C yaitu pada Agustus.

Lalu pada awal Agustus, Arief juga menyebut penerapan belum bisa dilakukan lantaran masih persiapan, salah satunya terkait pengesahan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Kemudian disebutkan Arief juga ada kendala lainnya yakni penerapan PPKM yang membuat kepolisian fokus mengawal kebijakan ini.

"Tapi kalau bicara target tetap Agustus. Ya bisa aja di pertengahan atau akhir Agustus. Intinya pada saat diimplementasikan akan ada pemberitahuan dulu," ujar Arief.

Pelaksanaan bukan Agustus

Meski sudah dinyatakan demikian, penerapan SIM C menjadi tiga golongan belum juga dilaksanakan hingga 25 Agustus. Djatiutomo yang berbicara dengan CNNIndonesia.com pada Rabu (25/8) mengatakan tiga golongan SIM C belum diterapkan pada Agustus.

Menurut dia bulan ini pihaknya baru memulai persiapan Peraturan Kakorlantas (Perkakor) tentang SOP penerbitan SIM, kendaraan uji, dan pilot project Satpas di Polda.

"Peningkatan ke CI belum dilaksanakan masih menunggu persiapan. Karena persiapan dimulai bulan Agustus, bukan pelaksanaannya," kata Djatiutomo.

Penggolongan SIM C menjadi tiga golongan, yaitu C, CI, dan CII ditetapkan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. SIM C ditujukan untuk pengendara motor hingga 250 cc, CI buat motor 250-500 cc, dan CII untuk 500 cc ke atas.

Syarat memiliki SIM CI yakni usia minimal 18 tahun dan sudah memiliki SIM C setidaknya setahun. Sedangkan syarat memohon penerbitan SIM CII yakni usia minimal 19 tahun dan pernah memiliki SIM CI setidaknya setahun.

Mengingat peningkatan golongan ini bertahap, Djatiutomo mengatakan yang akan diterapkan nanti adalah pembuatan SIM CI terlebih dahulu.

"Jadi kalau nanti dilaksanakan, yang diterbitkan baru SIM CI untuk yang sudah punya SIM C selama satu tahun," katanya.

Perkiraan akhir tahun

Djatiutomo juga menyampaikan belum bisa memastikan kapan pelaksanaan penggolongan SIM C ini dilakukan yang artinya masyarakat sudah bisa mulai memohon penerbitan SIM CI. Dia bilang pelaksanaannya tergantung persiapan rampung.

"Perkiraan paling lama akhir tahun. Semoga," katanya.

(fea)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK