Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengampanyekan kendaraan listrik dalam 'Karnaval Jakarta Langit Biru 2019' yang diinisiasi Pemerintah Provinsi (Pemrov DKI) Jakarta bersama PLN. Jakarta. Minggu 27 Oktober 2019. Karnaval Jakarta Langit Biru 2019 merupakan rangkaian dari acara persiapan Jakarta sebagai tuan rumah Formula E Federasi Otomotif Internasional (FIA) tahun 2020. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --
Kehadiran motor listrik pelan-pelan mulai tumbuh sebagai moda transportasi baru di Ibukota. Sebagian masyarakat telah menggunakannya meski saat ini jumlahnya masih sangat sedikit.
Kemunculan motor listrik di jalan berasal dari berbagai produsen baru yang mulai menawarkan beragam produk tanpa emisi. Tapi kita jangan bertanya siapa, sebab bisa dipastikan merek yang saat ini berani memasarkan motor listrik bukanlah penguasa pasar seperti Honda, Yamaha, Suzuki ataupun Kawasaki.
Penjual motor listrik saat ini adalah perusahaan baru atau kecil yang mencoba peruntungan dan berani bersaing di industri ini. Pada sisi lain, para penguasa pasar masih terlihat sibuk dengan bisnisnya pada motor konvensional.
Sejauh ini aktivitas penguasa pasar tentang motor listrik masih sebatas perkenalan produk, bisnis dalam bentuk sewa, hingga riset menggandeng pengusaha lain dan pemerintah.
Sedangkan kepastian soal kapan akan menjual motor murni listrik hingga komitmen investasi sampai saat ini belum terdengar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bima Yudhistira mengamini sekarang penguasa pasar yang mayoritas berada dalam payung Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) lebih terlihat menahan diri.
Ia menilai pabrikan mungkin tidak jor-joran sebab kini pasar motor listrik belum terbentuk. Ia mengatakan butuh waktu lebih banyak sampai akhirnya motor jenis baru ini berkembang.
"Mobil itu peluangnya besar walau mahal juga. Kenapa, karena perbandingannya gini, dari 10 keluarga, pasti 7 sudah punya motor. Sedangkan mobil, dari 10 keluarga, hanya 3 yang punya mobil. Jadi peluang mobil ini masih cukup besar," kata Bima, Rabu (1/8).
Pandangan lain yakni soal regulasi yang dia nilai lebih condong ke mobil listrik. Hal itu bisa terlihat dari sejumlah payung hukum seperti halnya skema insentif pajak.
Salah satu regulasi mengenai insentif pajak yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Mobil listrik lebih serius
Riuh mobil listrik dari banyak merek besar di Indonesia memang nyaring terdengar. Misalnya Hyundai yang berani memasarkan dua mobil listrik yaitu Kona dan Ioniq, kemudian Nissan melalui Leaf, BMW, hingga Tesla
Belum lagi terdapat berbagai pilihan untuk mobil hybrid yang sudah duluan dipasarkan di Indonesia, misalnya merek Toyota, Mitsubishi, Nissan, sampai BMW dan Mercedes-Benz.
Mereka juga tidak hanya sekadar memperkenalkan produk dan riset, melainkan investasi dalam bentuk pabrik perakitan.
Hal ini bisa terlihat dari komitmen Hyundai dengan investasi Rp23 triliun untuk perakiran mobil konvensional dan listrik. Selain itu Suzuki hendak menambah Rp1,2 triliun, Toyota Rp28,3 triliun, Honda Rp5,2 triliun, dan Mitsubishi Rp11,2 triliun.
"Termasuk soal perpajakannya, itu kan banyak ke mobil listrik," kata dia.
Sesuai peta jalan
Kehadiran mobil listrik di Indonesia bisa dibilang berasal dari ambisi pemerintah yang sudah membuat peta jalan khusus kendaraan listrik.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menjelaskan target produksi kendaraan elektrifikasi, termasuk listrik murni dan hybrid, untuk jenis roda empat dan roda dua, bisa lebih dari 2 juta unit pada 2025.
Pemerintah merinci target itu terdiri dari 400 ribu unit roda empat dan 1,76 juta unit roda dua.
"Pemerintah telah menetapkan target bahwa pada tahun 2025 produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai [KBLBB] mencapai 400 ribu unit untuk roda empat dan 1,76 juta unit roda dua," kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin Taufiek Bawazier.
Tauefik juga mengatakan pada 2030 produksi ditargetkan meningkat menjadi 600 ribu roda empat dan 2,45 juta unit roda dua.
Menurut Taufiek keinginan produksi kendaraan hijau ini menyesuaikan target pemerintah menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen pada 2030. Disebut juga hal ini berkaitan untuk menjadikan Indonesia salah satu produsen utama otomotif dunia, khususnya pada bidang energi terbarukan.
Divisi Humas AISI Ahmad Muhibbuddin enggan berkomentar banyak mengenai aktivitas anggotanya, termasuk TVS, dalam misi 'menghijaukan' motor listrik di Tanah Air.
Muhibbuddin hanya bilang apa yang rencanakan lima merek besar anggota AISI tetap dalam koridor dan peta jalan pemerintah.
"Ya ngikutin goverment roadmap saja," kata Muhibbuddin.
Mengenai kecocokan regulasi kendaraan listrik dari pemerintah yang saat ini sudah terbit, Muhibbuddin juga enggan berkomentar.
Sejauh ini pemerintah diketahui sudah menerbitkan tujuh regulasi mengemai kendaraan listrik.
Pertama Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai pada 12 Agustus 2019. Perpres 55/2019 menjadi aturan awal yang disebut sebagai payung hukum kendaraan listrik Indonesia.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Ketentuan baru soal PPnBM ini ditetapkan 15 Oktober 2019 oleh Presiden Joko Widodo dan akan berlaku dua tahun setelahnya, yakni pada 2021. Ketentuan ini yang akan digunakan pemerintah dalam merumuskan pajak kendaraan, khususnya PPnBM.
Pada aturan PPnBM baru itu pengenaan tidak lagi berdasarkan bentuk kendaraan seperti aturan sebelumnya. Pengenaan PPnBM akan berdasarkan emisi gas buang yang dihasilkan kendaraan.
Itu berarti semakin besar emisi yang dikeluarkan maka semakin besar pula pajaknya. Ini bakal menguntungkan kendaraan berteknologi hijau, terutama murni listrik.
Selanjutnya ada aturan soal kendaraan listrik yang dirilis Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yaitu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Kendaraan tertentu yang dimaksud antaranya skuter listrik, sepeda listrik, hoverboards, sepeda roda satu listrik, dan otopet listrik.
Regulasi lainnya yakni Permen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai. Aturan ditetapkan 4 Agustus 2020 oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif dan diundangkan 7 Agustus.
Salah satu hal penting dalam menciptakan ekosistem kendaraan berbasis listrik adalah infrastruktur yang meliputi stasiun pengecasan baterai atau disebut stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU).
Aturan berikutnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020.
Terakhir ada Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang menelurkan dua regulasi sekaligus.
Pertama Permenperin Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Regulasi kedua yakni Permenperin Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap.
Aktivitas pabrikan besar untuk urusan motor listrik bisa dibilang masih berada di belakang para pemain baru.
Pabrikan besar misalnya Yamaha cuma pernah memperkenalkan motor listrik bernama e-Vino di Indonesia. Tapi hingga kini belum ada kelanjutannya.
Kemudian Honda juga sudah memiliki PCX electric, namun sampai sekarang statusnya cuma sewa dan tidak dijual retail.
Sedangkan pabrikan baru mulai menggeliat dalam meramaikan industri motor listrik. Misalnya Viar, Benelli, Niu, Selis, hingga pabrikan sepeda United yang kini juga ikut jualan motor tanpa emisi.
Manajer Electric Bike Division United Andry Dwinanda mengatakan pihaknya memang kini sudah terjun terjun pada industri motor listrik dengan satu produk yang sudah dijual di Indonesia.
United menurut Andry masuk ke industri ini setelah melihat keseriusan pemerintah mendukung motor listrik. Dari sana pihaknya bergerak melakukan pengenbangan produk dan kemudian memasarkannya.
"Lalu kami dengan mode transportasi di Indonesia ke arah listrik dan dengan announcement PP percepatan untuk kendaraan listrik kami mampu untuk menyediakan alat transportasi yang dimaksud," ucap Andry.
Andry mengaku United percaya diri dengan produk sehingga dapat bersaing dikemudian hari. Bahkan kini United telah menanam investasi senilai Rp20 miliar untuk motor listrik, termasuk untuk keperluan produksi dan pemasaran di Tanah Air.
Jumlah itu juga dikatakan akan terus bertambah seiring dengan meningkatnya konsumen di Tanah Air.
Jakarta, CNN Indonesia --
Kehadiran motor listrik pelan-pelan mulai tumbuh sebagai moda transportasi baru di Ibukota. Sebagian masyarakat telah menggunakannya meski saat ini jumlahnya masih sangat sedikit.
Kemunculan motor listrik di jalan berasal dari berbagai produsen baru yang mulai menawarkan beragam produk tanpa emisi. Tapi kita jangan bertanya siapa, sebab bisa dipastikan merek yang saat ini berani memasarkan motor listrik bukanlah penguasa pasar seperti Honda, Yamaha, Suzuki ataupun Kawasaki.
Penjual motor listrik saat ini adalah perusahaan baru atau kecil yang mencoba peruntungan dan berani bersaing di industri ini. Pada sisi lain, para penguasa pasar masih terlihat sibuk dengan bisnisnya pada motor konvensional.
Sejauh ini aktivitas penguasa pasar tentang motor listrik masih sebatas perkenalan produk, bisnis dalam bentuk sewa, hingga riset menggandeng pengusaha lain dan pemerintah.
Sedangkan kepastian soal kapan akan menjual motor murni listrik hingga komitmen investasi sampai saat ini belum terdengar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bima Yudhistira mengamini sekarang penguasa pasar yang mayoritas berada dalam payung Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) lebih terlihat menahan diri.
Ia menilai pabrikan mungkin tidak jor-joran sebab kini pasar motor listrik belum terbentuk. Ia mengatakan butuh waktu lebih banyak sampai akhirnya motor jenis baru ini berkembang.
"Mobil itu peluangnya besar walau mahal juga. Kenapa, karena perbandingannya gini, dari 10 keluarga, pasti 7 sudah punya motor. Sedangkan mobil, dari 10 keluarga, hanya 3 yang punya mobil. Jadi peluang mobil ini masih cukup besar," kata Bima, Rabu (1/8).
Pandangan lain yakni soal regulasi yang dia nilai lebih condong ke mobil listrik. Hal itu bisa terlihat dari sejumlah payung hukum seperti halnya skema insentif pajak.
Salah satu regulasi mengenai insentif pajak yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Mobil listrik lebih serius
Riuh mobil listrik dari banyak merek besar di Indonesia memang nyaring terdengar. Misalnya Hyundai yang berani memasarkan dua mobil listrik yaitu Kona dan Ioniq, kemudian Nissan melalui Leaf, BMW, hingga Tesla
Belum lagi terdapat berbagai pilihan untuk mobil hybrid yang sudah duluan dipasarkan di Indonesia, misalnya merek Toyota, Mitsubishi, Nissan, sampai BMW dan Mercedes-Benz.
Mereka juga tidak hanya sekadar memperkenalkan produk dan riset, melainkan investasi dalam bentuk pabrik perakitan.
Hal ini bisa terlihat dari komitmen Hyundai dengan investasi Rp23 triliun untuk perakiran mobil konvensional dan listrik. Selain itu Suzuki hendak menambah Rp1,2 triliun, Toyota Rp28,3 triliun, Honda Rp5,2 triliun, dan Mitsubishi Rp11,2 triliun.
"Termasuk soal perpajakannya, itu kan banyak ke mobil listrik," kata dia.
Sesuai peta jalan
Kehadiran mobil listrik di Indonesia bisa dibilang berasal dari ambisi pemerintah yang sudah membuat peta jalan khusus kendaraan listrik.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menjelaskan target produksi kendaraan elektrifikasi, termasuk listrik murni dan hybrid, untuk jenis roda empat dan roda dua, bisa lebih dari 2 juta unit pada 2025.
Pemerintah merinci target itu terdiri dari 400 ribu unit roda empat dan 1,76 juta unit roda dua.
"Pemerintah telah menetapkan target bahwa pada tahun 2025 produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai [KBLBB] mencapai 400 ribu unit untuk roda empat dan 1,76 juta unit roda dua," kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin Taufiek Bawazier.
Tauefik juga mengatakan pada 2030 produksi ditargetkan meningkat menjadi 600 ribu roda empat dan 2,45 juta unit roda dua.
Menurut Taufiek keinginan produksi kendaraan hijau ini menyesuaikan target pemerintah menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen pada 2030. Disebut juga hal ini berkaitan untuk menjadikan Indonesia salah satu produsen utama otomotif dunia, khususnya pada bidang energi terbarukan.
Divisi Humas AISI Ahmad Muhibbuddin enggan berkomentar banyak mengenai aktivitas anggotanya, termasuk TVS, dalam misi 'menghijaukan' motor listrik di Tanah Air.
Muhibbuddin hanya bilang apa yang rencanakan lima merek besar anggota AISI tetap dalam koridor dan peta jalan pemerintah.
"Ya ngikutin goverment roadmap saja," kata Muhibbuddin.
Mengenai kecocokan regulasi kendaraan listrik dari pemerintah yang saat ini sudah terbit, Muhibbuddin juga enggan berkomentar.
Regulasi Kendaraan Listrik
Ilustrasi mobil listrik. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Sejauh ini pemerintah diketahui sudah menerbitkan tujuh regulasi mengemai kendaraan listrik.
Pertama Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai pada 12 Agustus 2019. Perpres 55/2019 menjadi aturan awal yang disebut sebagai payung hukum kendaraan listrik Indonesia.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Ketentuan baru soal PPnBM ini ditetapkan 15 Oktober 2019 oleh Presiden Joko Widodo dan akan berlaku dua tahun setelahnya, yakni pada 2021. Ketentuan ini yang akan digunakan pemerintah dalam merumuskan pajak kendaraan, khususnya PPnBM.
Pada aturan PPnBM baru itu pengenaan tidak lagi berdasarkan bentuk kendaraan seperti aturan sebelumnya. Pengenaan PPnBM akan berdasarkan emisi gas buang yang dihasilkan kendaraan.
Itu berarti semakin besar emisi yang dikeluarkan maka semakin besar pula pajaknya. Ini bakal menguntungkan kendaraan berteknologi hijau, terutama murni listrik.
Selanjutnya ada aturan soal kendaraan listrik yang dirilis Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yaitu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Kendaraan tertentu yang dimaksud antaranya skuter listrik, sepeda listrik, hoverboards, sepeda roda satu listrik, dan otopet listrik.
Regulasi lainnya yakni Permen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai. Aturan ditetapkan 4 Agustus 2020 oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif dan diundangkan 7 Agustus.
Salah satu hal penting dalam menciptakan ekosistem kendaraan berbasis listrik adalah infrastruktur yang meliputi stasiun pengecasan baterai atau disebut stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU).
Aturan berikutnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020.
Terakhir ada Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang menelurkan dua regulasi sekaligus.
Pertama Permenperin Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Regulasi kedua yakni Permenperin Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap.
Aktivitas pabrikan besar untuk urusan motor listrik bisa dibilang masih berada di belakang para pemain baru.
Pabrikan besar misalnya Yamaha cuma pernah memperkenalkan motor listrik bernama e-Vino di Indonesia. Tapi hingga kini belum ada kelanjutannya.
Kemudian Honda juga sudah memiliki PCX electric, namun sampai sekarang statusnya cuma sewa dan tidak dijual retail.
Sedangkan pabrikan baru mulai menggeliat dalam meramaikan industri motor listrik. Misalnya Viar, Benelli, Niu, Selis, hingga pabrikan sepeda United yang kini juga ikut jualan motor tanpa emisi.
Manajer Electric Bike Division United Andry Dwinanda mengatakan pihaknya memang kini sudah terjun terjun pada industri motor listrik dengan satu produk yang sudah dijual di Indonesia.
United menurut Andry masuk ke industri ini setelah melihat keseriusan pemerintah mendukung motor listrik. Dari sana pihaknya bergerak melakukan pengenbangan produk dan kemudian memasarkannya.
"Lalu kami dengan mode transportasi di Indonesia ke arah listrik dan dengan announcement PP percepatan untuk kendaraan listrik kami mampu untuk menyediakan alat transportasi yang dimaksud," ucap Andry.
Andry mengaku United percaya diri dengan produk sehingga dapat bersaing dikemudian hari. Bahkan kini United telah menanam investasi senilai Rp20 miliar untuk motor listrik, termasuk untuk keperluan produksi dan pemasaran di Tanah Air.
Jumlah itu juga dikatakan akan terus bertambah seiring dengan meningkatnya konsumen di Tanah Air.