Sendu Motor Listrik di Indonesia

CNN Indonesia
Rabu, 01 Sep 2021 16:42 WIB
Saat banyak produsen mobil mulai menggeliatkan mobil listrik, para produsen motor di Indonesia terlihat tak bergairah.
Ilustrasi mobil listrik. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Sejauh ini pemerintah diketahui sudah menerbitkan tujuh regulasi mengemai kendaraan listrik.

Pertama Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai pada 12 Agustus 2019. Perpres 55/2019 menjadi aturan awal yang disebut sebagai payung hukum kendaraan listrik Indonesia.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan baru soal PPnBM ini ditetapkan 15 Oktober 2019 oleh Presiden Joko Widodo dan akan berlaku dua tahun setelahnya, yakni pada 2021. Ketentuan ini yang akan digunakan pemerintah dalam merumuskan pajak kendaraan, khususnya PPnBM.

Pada aturan PPnBM baru itu pengenaan tidak lagi berdasarkan bentuk kendaraan seperti aturan sebelumnya. Pengenaan PPnBM akan berdasarkan emisi gas buang yang dihasilkan kendaraan.

Itu berarti semakin besar emisi yang dikeluarkan maka semakin besar pula pajaknya. Ini bakal menguntungkan kendaraan berteknologi hijau, terutama murni listrik.

Selanjutnya ada aturan soal kendaraan listrik yang dirilis Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yaitu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Kendaraan tertentu yang dimaksud antaranya skuter listrik, sepeda listrik, hoverboards, sepeda roda satu listrik, dan otopet listrik.

Regulasi lainnya yakni Permen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai. Aturan ditetapkan 4 Agustus 2020 oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif dan diundangkan 7 Agustus.

Salah satu hal penting dalam menciptakan ekosistem kendaraan berbasis listrik adalah infrastruktur yang meliputi stasiun pengecasan baterai atau disebut stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU).

Aturan berikutnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020.

Terakhir ada Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang menelurkan dua regulasi sekaligus.

Pertama Permenperin Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Regulasi kedua yakni Permenperin Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap.

'Pemain Kecil' curi start 

Aktivitas pabrikan besar untuk urusan motor listrik bisa dibilang masih berada di belakang para pemain baru.

Pabrikan besar misalnya Yamaha cuma pernah memperkenalkan motor listrik bernama e-Vino di Indonesia. Tapi hingga kini belum ada kelanjutannya.

Kemudian Honda juga sudah memiliki PCX electric, namun sampai sekarang statusnya cuma sewa dan tidak dijual retail.

Sedangkan pabrikan baru mulai menggeliat dalam meramaikan industri motor listrik. Misalnya Viar, Benelli, Niu, Selis, hingga pabrikan sepeda United yang kini juga ikut jualan motor tanpa emisi.

Manajer Electric Bike Division United Andry Dwinanda mengatakan pihaknya memang kini sudah terjun terjun pada industri motor listrik dengan satu produk yang sudah dijual di Indonesia.

United menurut Andry masuk ke industri ini setelah melihat keseriusan pemerintah mendukung motor listrik. Dari sana pihaknya bergerak melakukan pengenbangan produk dan kemudian memasarkannya.

"Lalu kami dengan mode transportasi di Indonesia ke arah listrik dan dengan announcement PP percepatan untuk kendaraan listrik kami mampu untuk menyediakan alat transportasi yang dimaksud," ucap Andry.

Andry mengaku United percaya diri dengan produk sehingga dapat bersaing dikemudian hari. Bahkan kini United telah menanam investasi senilai Rp20 miliar untuk motor listrik, termasuk untuk keperluan produksi dan pemasaran di Tanah Air.

Jumlah itu juga dikatakan akan terus bertambah seiring dengan meningkatnya konsumen di Tanah Air.

(ryh)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER