Penampakan Pelat Nomor Kendaraan Putih Tulisan Hitam di DKI

CNN Indonesia
Sabtu, 11 Sep 2021 17:25 WIB
Pelat nomor kendaraan dasar putih bertuliskan huruf dan angka hitam menggunakan kode BE. (Foto: (Syailedra Hafiz/detik.com))
Jakarta, CNN Indonesia --

Pelat nomor kendaraan dasar putih tulisan hitam kedapatan mulai beredar di jalanan Jakarta. Pelat nomor kendaraan baru kode nomor polisi dengan huruf BE (dari wilayah Lampung) di belakang itu dikaitkan pada mobil low MPV.

Mobil dengan pelat nomor baru tersebut tengah melaju di jalan tol dalam kota mengarah ke Merak mengutip detik.com.

Penampakan pelat nomor putih tulisan hitam itu cukup mengejutkan, sebab kepolisian baru akan menerapkannya mulai tahun depan dan secara bertahap berlaku nasional.

Penggunaan pelat nomor putih tulisan hitam telah diundangkan sejak Mei 2021. Aturan ini mengganti Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021. Penggantian pelat tertuang pada Pasal 45 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021.

Alasan polisi, penerapannya baru bisa dilakukan pada tahun depan karena menunggu anggaran dan kesiapan material.

Langkah awal untuk memperlancar proses transisi, pelat nomor itu lebih dahulu dipakai pada kendaraan yang baru teregistrasi di kepolisian dan saat masa berlaku lima tahunan STNK habis.

"Yang perlu dijelaskan ke masyarakat mereka tidak perlu khawatir ketika TNKB nya belum habis masa berlakunya tidak akan kami ganti. Kita harus mengikuti aturan pengadaan barang dan jasa" kata Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin beberapa waktu lalu.

Selain pelat dasar putih dengan karakter warna hitam, kepolisian juga menyiapkan pelat baru untuk kendaraan jenis lain. Total ada empat warna dasar pelat nomor, yaitu:

1. Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional.
2. Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum.
3. Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah.
4. Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.

Jumlah warna pelat nomor menurut aturan baru cuma 4 warna latar. Sedangkan dalam aturan sebelumnya, ada 5 warna latar, yakni

1. Dasar hitam tulisan putih untuk kendaraan perseorangan dan sewa
2. Dasar kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
3. Dasar merah tulisan putih untuk kendaraan dinas pemerintah
4. Dasar putih tulisan biru untuk kendaraan Korps Diplomatik negara asing
5. Dasar hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan pembebasan bea masuk

Pengadaan sampai 21 juta pasang pelat

Pengadaan pelat nomor mencapai 21 juta pasang yang jika dirinci dari jumlah kendaraan roda dua dan empat di Indonesia yang sudah lebih dari 141 juta unit, dan ada penambahan per tahun yang totalnya mencapai 6 juta unit.

Infografis Fakta-fakta Penting Pelat Nomor Putih Tulisan Hitam. (Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian)
(mik)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK