TIPS OTOMOTIF

Cara Mudah Perpanjang SIM via Online, Paling Mahal Rp85 Ribu

CNN Indonesia
Senin, 20 Sep 2021 09:27 WIB
Dengan perkembangan teknologi, kini mengurus perpanjangan SIM terasa lebih mudah. Berikut cara perpanjang SIM secara online.
Ilustrasi. Cara perpanjang SIM bisa dilakukan dengan mudah secara online. (ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS)

Setelah registrasi berhasil, Anda dapat menggunakan semua akses layanan yang ada pada aplikasi. Berikut cara menggunakan SINAR:

1. Dalam aplikasi tersebut, ketuk ikon SINAR dan pilih menu 'Perpanjangan SIM'.
2. Pilih SIM A atau C yang akan diperpanjang masa pakai berlakunya.
3. Kemudian unggah semua syarat dokumen yang diminta.
4. Pilih kantor SATPAS penerbit.
5. Masukkan nomor rekening pengembalian dana jika perpanjangan ditolak oleh SATPAS.
6. Pilih opsi metode pengiriman atau pengambilan.
7. Pilih metode pembayaran yang paling sesuai dan mudah bagi Anda.
16. Cek aplikasi secara berkala untuk melihat status transaksi. Anda hanya perlu menunggu keputusan diterima atau ditolak.

Laman Korlantas menyebut, penolakan data pemohon kemungkinan disebabkan oleh dokumen pengajuan yang tidak memenuhi syarat. Bisa jadi kesalahan terletak pada foto atau tanda tangan yang kurang jelas hingga tak dapat terbaca oleh sistem.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika ditolak, dana yang Anda setorkan akan dikembalikan. Selanjutnya, Anda dapat mengajukan perpanjangan kembali selama masa berlaku SIM aktif.

Proses perpanjangan SIM sendiri memakan waktu 3 - 7 hari kerja. Walau begitu, kebutuhan waktu bisa lebih lama jika antrian SATPAS mengalami lonjakan.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah merilis aturan terbaru terkait penerbitan dan pendanaan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui Perpol Nomor 5 Tahun 2021. Berbeda dari sebelumnya, SIM C yang dikhususkan untuk pengendara motor kini terdiri dari tiga golongan. Senin (31/5/2021). CNN Indonesia/Andry NovelinoIlustrasi. Perpanjangan SIM dapat dilakukan melalui aplikasi SINAR dari Korlantas Polri. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Perlu diketahui, untuk dapat melakukan perpanjangan SIM via aplikasi, masa berlaku SIM Anda minimal 90 hari sebelum masa berlaku habis.

Sementara itu, biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan SIM yakni, sebesar Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Besaran biaya itu belum termasuk biaya admin, pengemasan, dan pengiriman dari SATPAS ke alamat tujuan.

Lebih lanjut, jika dalam proses pengajuan perpanjangan SIM terdapat indikasi penipuan yang mengatasnamakan Digital Korlantas, segera laporkan melalui email di [email protected]. Setiap pengguna diminta untuk waspada dan merahasiakan kode verifikasi atau kode sandi akun SINAR Anda.

(imb/asr)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER