Tingkat kebisingan suara knalpot kendaraan telah diatur pemerintah, namun aturan ini tak bisa digunakan untuk menilang pengendara yang terlalu berisik di jalanan. Kendati demikian kepolisian masih punya senjata untuk melakukan penindakan bagi pengendara yang memakai knalpot bising atau sering juga disebut knalpot racing dan knalpot brong.
Aturan bising knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019 untuk mobil (M), mobil barang (N), dan sepeda motor (L). Namun aturan ini hanya berlaku untuk kendaraan yang sedang diproduksi, bukan unit yang dipakai konsumen di jalanan.
Mobil ditentukan maksimal 74 dB, mobil barang 84 dB, dan sepeda motor 82 dB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepolisian pernah meminta maaf kepada masyarakat lantaran melakukan razia knalpot bising menggunakan decibel meter. Menurut kepolisian cara ini tidak benar karena tak ada aturannya dan tidak tepat jika mengacu pada Permen LHK Nomor 56 tahun 2019 sebab ini seharusnya digunakan untuk kendaraan yang sedang diproduksi.
"Bahwa berdasarkan peraturan menteri itu tidak berlaku di jalan. Tapi berlaku untuk kendaraan yang akan diproduksi dan akan dijual ke konsumen," kata Kasi Gar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung Komisaris Poeloeng Arsa Sidanu, dalam video di akun Youtube Siger Gakkum Official.
Meski begitu hal ini bukan berarti seseorang dapat mengganti knalpot dengan model bising seenaknya lalu menggunakannya di jalanan. Mengganti knalpot adalah salah satu modifikasi yang umum dilakukan pemilik kendaraan, alasannya bisa jadi estetika atau buat mendongkrak performa.
Kepolisian punya cara lain untuk menilang pengendara yang pakai knalpot bising, salah satunya mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285.
Pasal itu menjelaskan bahwa knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dapat dikemudikan di jalan.
Pasal 285 ayat (1) berbunyi, setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Bising knalpot racing mungkin asyik didengar pengendara, namun buat banyak orang suara yang dihasilkan dapat mengganggu pendengaran dan menimbulkan ketidaknyamanan. Hal ini yang mendorong kepolisian melakukan penindakan, selain itu masyarakat yang sudah gerah juga telah melakukan berbagai respons, misalnya memasang spanduk larangan knalpot racing di area kompleks perumahan.
(ryh/fea)