Mengurai Salah Pasal Polisi Tilang Mobil Bawa Sepeda
Video kejadian pengemudi mobil ditilang lantaran kedapatan membawa sepeda di kabin viral di media sosial. Beberapa waktu kemudian kepolisian meminta maaf karena pengemudi ditindak menggunakan pasal yang tidak tepat.
Petugas yang menilang menjerat pengemudi dengan Pasal 307 pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Isi pasal tersebut sebagai berikut:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum angkutan orang tidak berhenti di tempat yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian, atau melewati jaringan jalan sesuai yang ditentukan dalam izin trayek sebagaimana dimaksud dalam pasal 126 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pasal tilang tersebut tidak sesuai karena pengendara mengendarai mobil sipil atau pelat hitam. Seharusnya, kata dia, pasal yang dikenakan yaitu Pasal 238 terkait konsentrasi pengemudi.
"Bahwa anggota tersebut salah dalam menerapkan pasal 307," kata dia.
Pasal 238 isinya:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dan mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000".
Sambodo menjelaskan buat menindak kendaraan pelat hitam seharusnya memakai Pasal 238.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara [apabila barang yang ada di dalam kendaraan cukup besar sehingga mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan]," kata Sambodo.
Sambodo sendiri telah meminta maaf kepada masyarakat atas kejadian ini. Ia juga menyebut akan memberikan sanksi kepada anggota sesuai ketentuan berlaku.
"Dan akan mengingatkan kembali petugas di lapangan, khususnya terhadap petugas tersebut dan akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya," ujarnya.
Aksi penilangan diketahui terjadi di Jalan Perimeter, kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Dalam video itu, pengemudi mobil menyampaikan bahwa ia ditilang lantaran dilarang mengangkut sepeda di dalam kendaraannya.
Anggota polisi itu lantas menyampaikan bahwa pengendara itu melanggar aturan tentang daya angkut yang diatur dalam Pasal 307 UU LLAJ.
(ryh/fea)