EDUKASI & FITUR

Asal-usul Istilah Polisi Tidur

M. Ikhsan | CNN Indonesia
Rabu, 13 Okt 2021 09:57 WIB
Polisi tidur dibuat untuk memperlambat laju kendaraan. Biasanya ini banyak terpasang di jalan pemukiman, area private, parkiran, dan sekitar jalan tol.
Polisi tidur dibuat untuk memperlambat laju kendaraan. (Foto: realteksafetynet.com)
Jakarta, CNN Indonesia --

Istilah polisi tidur atau speed bump disematkan untuk menamai pembatas jalan yang terbuat dari tambahan semen atau aspal yang ditinggikan dan dipasang melintang terhadap badan jalan. Penamaan polisi tidur sendiri terbilang unik, lalu dari mana asal-usul nama polisi tidur?

Speed bump diserap ke dalam bahasa Indonesia dengan istilah polisi tidur. Disebut dengan sebutan tersebut karena siapa yang tidak menurunkan kecepatan kendaraan saat melewatinya seperti dianggap melanggar peraturan lalu lintas dan membangunkan polisi yang sedang berjaga ini.

Setelah itu, istilah tersebut pun diakui dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi ketiga pada tahun 2001. Dalam KBBI artinya adalah permukaan bagian jalan yang ditinggikan melintang untuk memperlambat laju kendaraan. Biasanya ini banyak terpasang di jalan pemukiman, area private, parkiran, dan sekitar jalan tol.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejarah polisi tidur

Meski tidak sedikit orang yang menganggap keberadaan polisi tidur mengganggu, sebenarnya polisi tidur ini dibuat untuk memperlambat laju kendaraan sebagai keamanan saat berkendara.

Polisi tidur memiliki sudut kemiringan dan kelandaian tertentu. bentuk, warna, dan ukurannya pun beragam. Pembuatannya juga tidak asal-asalan, bahkan ada aturan yang mengatur hal ini.

Dilansir dari laman Suzuki, awalnya polisi tidur dibuat oleh pekerja bangunan pada 1906 di New Jersey, Amerika Serikat dengan ketinggian mencapai 13 centimeter atau sekitar 5 inci. Namun ukuran tersebut dinilai kurang efisien dan sulit untuk dilewati kendaraan. Akhirnya desainnya terus diperbaharui.

Akhirnya, pada tahun 1950, di temukanlah rancangan ideal untuk speed bump oleh pemenang nobel bidang elektromagnetik bernama Arthur Holly yang dipasang di jalanan Universitas Washington. Setelah tiga tahun berjalan, jalan-jalan umum mulai mengaplikasikan polisi tidur tersebut.

Jenis-jenis polisi tidur di Indonesia

Sebagai pengaman jalan, pembangunan polisi tidur ini tidak bisa sembarangan karena bisa membahayakan keselamatan pengendara. Pembuatannya harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI pada tahun 2018, tepatnya Nomor 82. Aturan ini membahas Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.

Selain izin dan aturan yang berlaku, terdapat tiga jenis dan fungsi yang berbeda dari polisi tidur.

Baca artikel selanjutnya di halaman 2 ------>>>>

Polisi Tidur Dibuat Tidak Boleh Asal-asalan

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER