Aturan Pelat Nomor RFS dan Potensi Sanksi Rachel Vennya

CNN Indonesia
Jumat, 22 Okt 2021 17:00 WIB
Rachel Vennya diketahui datang ke Polda Metro Jaya menggunakan Toyota Vellfire berpelat nomor B 777 RVN, namun saat pulang pelat nomornya B 139 RFS.
Selebgram Rachel Vennya saat tiba di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021). (Andika Prasetia/Detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia --

Heboh Rachel Vennya masih berlanjut bahkan setelah dia selesai diperiksa di Polda Metro Jaya. Selebgram ini diketahui meninggalkan pemeriksaan menggunakan Toyota Vellfire berpelat nomor B 139 RFS yang lantas dicurigai palsu.

RFS adalah kombinasi huruf pada pelat nomor rahasia yang tidak bisa digunakan sembarangan orang. Peraturan pelat nomor rahasia diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.

Kode RFS dipahami adalah kendaraan yang dipakai pejabat sipil. Selain RFS ada lagi kode lain yang berawalan RF, misalnya RFQ, RFO, atau RFH biasanya dipakai pejabat dengan tingkatan di bawah eselon II.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan RFU berkaitan dengan kendaraan TNI Angkatan Udara, RFL untuk TNI Angkatan Lau, dan kepolisian memakai RFP.

Setiap kendaraan yang menggunakan pelat nomor rahasia wajib memiliki STNK rahasia, begitu juga pelat nomor khusus perlu STNK khusus. Kombinasi angka dan huruf atas pelat nomor jenis ini ditentukan polda wilayah.

Pada Pasal 3 ayat e ditetapkan bahwa penerbitan pelat nomor khusus dan rahasia hanya diberikan kepada pejabat tertentu sesuai kekhususan tugas dan jabatannya.

Kemudian pada Pasal 6 dijelaskan pelat nomor rahasia digunakan oleh petugas intelijen TNI, intelijen Polri, intelijen Kejaksaan, Badan Intelijen Negara, dan penyidik/penyelidik.

Sedangkan pelat nomor khusus diberikan kepada TNI, Polri, dan instansi pemerintahan buat pejabat eselon I, eselon II, dan eselon III.

Selain itu pelat nomor khusus dan rahasia juga bisa diberikan kepada pihak di luar TNI dan instansi pemerintahan, yaitu kepada pejabat atau petugas di lingkungan Polri berdasarkan rekomendasi Propam sesuai Pasal 7 ayat 1.

STNK serta pelat nomor khusus dan rahasia berlaku satu tahun dan dapat diperbarui.

Pelat nomor Vellfire B 139 RFS yang ditumpang Rachel diketahui berbeda dari Vellfire B 777 RVN yang dia gunakan ketika tiba di Polda Metro Jaya. Polisi menyatakan sedang menyelidiki keaslian pelat nomor B 139 RFS tersebut.

Kalau pindah [pelat] nomor ya pasti enggak boleh. Harus sesuai dengan TNKB-nya. Makanya saya cek dulu di komputer manajemen nomor polisi," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dihubungi, Jumat (22/10).

Argo juga mengungkap kejanggalan pelat nomor itu sebab dikatakan RFS untuk kendaraan pejabat terdiri dari empat digit dan diawali angka 1.

"Jadi dia (Rachel) beli pelat biasa cuma ala-ala biar kelihatan kayak pejabat. Tapi itu bisa dimiliki oleh umum," ujar Argo.

Sanksi

Jika Rachel menggunakan pelat nomor palsu maka dia bisa dikenakan berbagai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, misalnya sebagai berikut.

Pasal 280
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 288
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Selain itu Rachel juga bisa ditindak menggunakan Pasal 263 ayat 1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) sebagai berikut:
(1) Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

Rachel diperiksa di Polda Metro Jaya pada Kamis (21/10) setelah dia diketahui kabur dari karantina di Wisma Atlet. Rachel sudah meminta maaf kepada publik, namun sepertinya urusan ini masih jauh dari kata selesai.

(fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER