Fungsi Pelat RFS, RFD, RFP dan Fakta Pelat Mobil Rachel Vennya
Kepolisian merilis sejumlah kode pelat nomor khusus dan rahasia untuk kepentingan pejabat negara. Pelat nomor dimaksud dengan akhiran RFS, RFP, RFD, atau RFU.
Penggunaan pelat nomor tersebut telah diatur oleh kepolisian melalui Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.
Pada Pasal 2 di aturan tersebut merinci siapa saja pihak yang bisa menggunakan pelat nomor dengan kombinasi akhiran huruf RF tersebut.
"Tujuan dari peraturan ini yaitu terselenggaranya tata cara penerbitan rekomendasi STNK atau TNKB khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas TNI, Polri dan Instansi Pemerintahan demi terwujudnya keamanan dan kerahasiaan," bunyi pasal tersebut.
Sedangkan pada pasal 5 ayat 2 menyebut STNK atau TNKB khusus bagi kendaraan bermotor dinas pejabat TNI, POLRI dan Instansi Pemerintahan dapat diberikan kepada jajaran strata eselon I, eselon II, dan eselon III.
Kemudian pada Pasal 6 Ayat 2 menjelaskan STNK atau TNKB rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b diberikan untuk kendaraan bermotor dinas yang digunakan oleh petugas:
a. Intelijen TNI;
b. Intelijen Polri;
c. Intelijen Kejaksaan;
d. Badan Intelijen Negara; dan
e. Penyidik/Penyelidik.
Arti kode akhiran RF
Pada pelat nomor yang berakhiran RF, masing masing memiliki kombinasi huruf yang berbeda. Misalnya RFD, menunjukkan kendaraan tersebut diperuntukkan oleh TNI Angkatan Darat.
Sedangkan kode RFU berarti kendaraan terkait merupakan untuk Angkatan Udara, RFL untuk TNI Angkatan Laut, sedangkan kepolisian menggunakan RFP.
Untuk kode huruf RFS bisa digunakan untuk pejabat sipil, lebih lanjut untuk RFQ, RFO dan RFH biasanya dipakai oleh pejabat setingkat di bawah eselon II.
Untuk diketahui pelat nomor rahasia ini berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang.