Alasan Kendaraan Usia di Atas 3 Tahun Wajib Uji Emisi di DKI

CNN Indonesia
Rabu, 03 Nov 2021 17:19 WIB
Menurut Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta kendaraan yang usianya di bawah tiga tahun masih dapat mengikuti aturan emisi lantaran ada garansi dan perawatan berkala.
Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Selasa, 2 November 2021. Terdapat 15 lokasi bengkel dan kios pelaksana uji emisi di Jakarta untuk warga yang ingin melakukan uji emisi kendaraan sebelum diterapkannya sanksi tilang berupa denda sebesar Rp 500.000 untuk mobil dan motor Rp 250.000 pada 13 November 2021. (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah DKI Jakarta hanya mewajibkan uji emisi bagi kendaraan penumpang mobil dan motor yang usianya di atas tiga tahun.

Juru Bicara Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan beralasan pihaknya membuat ketentuan itu lantaran berasumsi kondisi rata-rata kendaraan setelah dipakai dalam jangka waktu tertentu.

Singkatnya ia menjelaskan emisi kendaraan yang berusia di bawah tiga tahun masih bagus dan dapat mengikuti ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun seiring pemakaian, menurut dia pasti akan ada penurunan kualitas emisi, terlebih jika kendaraan itu misalnya jarang mendapat sentuhan perawatan berkala.

"Jadi waktu kami bikin regulasi itu kami melihat kendaraan kan masih standar pabrik. Jadi emisi masih sesuai standar dan memenuhi baku mutu," kata Yogi saat dihubungi, Rabu (3/11).

Ketentuan kendaraan berusia di atas tiga tahun wajib uji emisi diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 66 Tahun 2020.

Pasal 2 ayat (1) pada aturan ini menyebutkan "Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor: (a) Mobil Penumpang Perseorangan; dan (b) Sepeda Motor, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta".

Kemudian Pasal 2 ayat (2) menyatakan mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun".

Setiap pemilik kendaraan, mobil atau motor, yang usianya lebih dari tiga tahun wajib melakukan uji emisi. Pemilik yang kendaraannya sudah lulus emisi akan mendapatkan sertifikat.

Jika pengemudi mengemudikan kendaraan lebih dari tiga tahun yang belum lulus uji emisi di jalanan maka terancam tilang dari kepolisian mulai 13 November. Sanksi denda atas pelanggaran ini Rp250 ribu untuk motor dan Rp500 ribu pada mobil.

"Makanya kami asumsikan kendaraan di bawah tiga tahun, masih baik emisinya. Apalagi masih masa garansi," ungkapnya.

Ia menambahkan pemilik kendaraan sudah semestinya melakukan perawatan berkala agar kualitas emisi yang dikeluarkan tetap baik. Sebab hal inilah yang mempengaruhi lulus atau tidaknya uji emisi pada kemudian hari.

(ryh/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER