Juru Bicara Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan emisi kendaraan yang berusia di bawah tiga tahun masih bagus karena itu tidak diwajibkan ikut uji emisi di masa sosialisasi sampai 12 November.
Petugas polisi baru akan memberikan sanksi tilang pada kendaraan yang kedapatan emisi gas buang berlebihan mulai 13 November.
Namun seiring pemakaian, menurut dia pasti akan ada penurunan kualitas emisi, terlebih jika kendaraan itu misalnya jarang mendapat sentuhan perawatan berkala.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi waktu kami bikin regulasi itu kami melihat kendaraan kan masih standar pabrik. Jadi emisi masih sesuai standar dan memenuhi baku mutu," kata Yogi saat dihubungi, Rabu (3/11).
Ketentuan kendaraan berusia di atas tiga tahun wajib uji emisi diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 66 Tahun 2020.
Pasal 2 ayat (1) pada aturan ini menyebutkan "Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor: (a) Mobil Penumpang Perseorangan; dan (b) Sepeda Motor, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta".
Kemudian Pasal 2 ayat (2) menyatakan mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun".
(ryh/mik)