Jakarta, CNN Indonesia -- Layanan uji emisi gratis untuk kendaraan roda dua dan empat digelar setiap Selasa dan Kamis di bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di Cililitan. Uji emisi gratis ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tidak menerapkan kuota kendaraan. Dalam uji emisi gratis itu, kendaraan yang bukan registrasi DKI Jakarta juga diberikan pelayanan yang sama.
Kendaraan di atas usia tiga tahun wajib mengikuti uji emisi. Sedangkan bagi warga yang kendaraannya tidak lulus uji emisi, akan diminta untuk melakukan perawatan kendaraan di bengkel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ambang batas karbon monoksida yang ditentukan adalah 5,5 persen dan hidrokarbon sebesar 2.400 ppm.
Uji emisi gratis di bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dibagi dalam tiga bagian, yakni pengendara sepeda motor, roda empat dan roda empat dengan bahan bakar solar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk pengujian emisi sepeda motor, disiapkan dua alat uji emisi dengan masing-masing interval pengujian enam sepeda motor per antrean. Sedangkan untuk roda empat bahan bakar bensin, hingga tiga unit mobil dengan satu alat uji emisi.
Proses uji emisi berlangsung cepat. yakni tidak kurang dari lima menit dan menunggu tanda bukti uji emisi sekitar 10-15 menit. Masyarakat diimbau datang lebih pagi untuk menghindari antrean lebih panjang.
Selain di Dinas Lingkungan Hidup DKI, uji emisi untuk kendaraan sepeda motor juga dapat dilakukan di 14 bengkel swasta sesuai informasi yang diunggah di akun instagram @dinaslhdki, namun dikenakan biaya yang sesuai mekanisme pasar.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, Jakarta masih kekurangan tempat uji emisi kendaraan bermotor yakni baru sekitar separuh dan kebutuhan ideal.
"Di Jakarta saat ini ada 254 tempat uji emisi kendaraan bermotor. Jumlah itu masih jauh dari kebutuhan idealnya yakni sekitar 500 tempat uji emisi. Jumlah yang ada baru sekitar separuhnya," kata Asep Kuswanto di Jakarta mengutip Antara.
Alasan kendaraan di atas 3 tahun wajib uji emisi baca ke halaman kedua --->>>
Alasan Kendaraan di Atas 3 Tahun Wajib Uji Emisi
Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Juru Bicara Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan emisi kendaraan yang berusia di bawah tiga tahun masih bagus karena itu tidak diwajibkan ikut uji emisi di masa sosialisasi sampai 12 November.
Petugas polisi baru akan memberikan sanksi tilang pada kendaraan yang kedapatan emisi gas buang berlebihan mulai 13 November.
Namun seiring pemakaian, menurut dia pasti akan ada penurunan kualitas emisi, terlebih jika kendaraan itu misalnya jarang mendapat sentuhan perawatan berkala.
"Jadi waktu kami bikin regulasi itu kami melihat kendaraan kan masih standar pabrik. Jadi emisi masih sesuai standar dan memenuhi baku mutu," kata Yogi saat dihubungi, Rabu (3/11).
Ketentuan kendaraan berusia di atas tiga tahun wajib uji emisi diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 66 Tahun 2020.
Pasal 2 ayat (1) pada aturan ini menyebutkan "Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor: (a) Mobil Penumpang Perseorangan; dan (b) Sepeda Motor, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta".
Kemudian Pasal 2 ayat (2) menyatakan mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun".