Modifikasi kendaraan roda empat menggunakan roof box menuai kontroversi. Beberapa pihak menyatakan variasi mobil dengan boks di bagian atap disebut bisa ditilang lantaran menyalahi aturan undang-undang.
Perjalanan liburan dengan keluarga kerap membawa barang yang banyak. Sebagian pengendara mengakali barang bawaannya menggunakan roof box. Kapasitas penumpang juga bisa tetap maksimal dengan menyimpan barang di roof box.
Roof box adalah kompartemen tambahan yang biasanya dipasang di atap mobil. Mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) nomor 22 tahun 2009, menjelaskan aturan modifikasi itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Pasal 50 ayat 1 dalam undang-undang itu menjelaskan modifikasi sebagaimana roof box yang disematkan di mobil harus dilakukan uji tipe sebagaimana yang diatur dalam pasal 49 ayat 2.
"Uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a wajib dilakukan bagi setiap Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri. serta modifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe," bunyi Pasal 50 ayat 1.
Jika kendaraan sudah lulus uji tipe diwajibkan menyimpan sertifikat lulus uji tipe yang sudah diatur dalam pasal 51 ayat 1. Kemudian kendaraan yang sudah dilakukan uji tipe ulang harus dilakukan registrasi dan identifikasi ulang, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 52 ayat 4.
"Bagi Kendaraan Bermotor yang telah diuji tipe ulang sebagaimana dimaksud ayat (3) harus dilakukan registrasi dan identifikasi ulang," bunyi Pasal 52 ayat 4.
Dengan payung hukum yang sudah diundangkan tersebut dapat disimpulkan bahwa modifikasi menggunakan roof box disebut harus disertai hasil laporan modifikasi karena sudah melanggar rancangan teknis kendaraan sesuai peruntukannya.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arga Dija Putra menyebut penggunaan roof box tidak menjadi persoalan jika masih dalam batas wajar dan aman, bagi pengendara dan pengguna jalan lain.
"Jadi pada intiya kita dari pihak kepolisian belum melakukan sanksi tilang selama, di dalam batas wajar dan normal silakan saja," kata Arga saat dihubungi, Senin (10/1).
Dengan demikian tilang roof box untuk roda empat sebagai perangkat tambahan untuk liburan tak dilakukan, jika pengendara melakukan modifikasi dalam batas aman dan tak membahayakan orang lain.
Sony Susmana dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) menjelaskan menambah beban di atap mobil sama saja dengan memindahkan pusat gravitasi ke area lebih tinggi atas. Bila hal itu dilakukan, maka titik keseimbangan mobil akan berbeda dari biasanya karena itu penggunaannya harus diperhatikan.
Pergeseran titik gravitasi itu mesti dipahami pengemudi agar pola mengemudi bisa menyesuaikan. Salah satu penyesuaian yakni mengurangi kecepatan mobil sekitar 10 km per jam dari batas normal.
"Misalnya ada tulisan batas kecepatan di rambu 60 km per jam, berarti 50 km per jam," kata Sony beberapa waktu lalu.
Bila meletakkan barang di atap, walau sudah dirasa diikat kencang, tetap saja berisiko goyang karena pergerakan mobil sepanjang perjalanan. Agar menjaga keseimbangan setidaknya tidak terlalu banyak berubah, Sony bilang pemudik juga harus mengerti tata cara peletakan barang.
"Sebaiknya yang di atas ringan-ringan, bukan yang berat di atas karena ya tidak aman," katanya.
Penggunaan roof box baca di halaman kedua --->>>