Mobil LCGC Diganjar PPnBM 3 Persen, Honda Belum Jual Brio Satya 2022
Honda Prospect Motor (HPM) memutuskan sejauh ini belum menjual produk Low Cost Green Car (LCGC) Brio Satya produksi 2022 pada Januari kendati aturan resmi yang menyatakan mobil di segmen ini sudah diputuskan dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 3 persen.
Pemerintah telah menyatakan produk LCGC dikenakan PPnBM 3 persen berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah yang berlaku mulai 31 Desember 2021.
Dalam aturan itu ditetapkan produk LCGC dikenakan PPnBM paling tinggi sebesar 15 persen. Setelah diintegrasikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 yang sudah direvisi menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021, PPnBM 15 persen itu diberlakukan dengan dasar pengenaan pajak sebesar 20 persen dari harga jual sehingga tarif PPnBM untuk produk LCGC sebesar 3 persen.
Business Inovation and Sales & Marketing Director HPM Yusak Billy menjelaskan saat ini statusnya para Agen Pemegang Merek (APM) masih menunggu aturan turunan lainnya dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang menyatakan produk mana saja peserta LCGC. Kata dia Brio Satya sudah didaftarkan ulang dan tinggal menunggu kepastian secara resmi.
Menurut Billy peraturan itu mesti dikeluarkan lebih dulu sebelum pihaknya bisa menjual Brio Satya menggunakan penetapan harga berdasarkan pengenaan PPnBM 3 persen.
"Kami belum jual Brio Satya VIN 2022 karena masih menunggu aturan resmi," ucap Billy di Semarang, Selasa (11/1).
Menurut Billy pihaknya saat ini masih menjual Brio Satya produksi 2021 dengan harga lama yang berarti masih bebas PPnBM. Meski begitu stok unit model ini tinggal sedikit di dealer.
Sejak program LCGC meluncur pada 2013, produk yang masuk di dalamnya ditentukan tidak dikenakan PPnBM alias tarifnya 0 persen. Namun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 keistimewaan mobil di segmen LCGC dihapus lantaran dikenakan tarif PPnBM 3 persen.
(fea/fea)