APM Tunggu Aturan Detail Diskon PPnBM Mobil Baru Diperpanjang 2022
Agen Pemegang Merek (APM) menunggu detail aturan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru tahun ini yang baru saja diumumkan pemerintah.
Dalam pengumumannya pemerintah baru menyebutkan bila mobil yang akan menerima diskon PPnBM tahun ini menggunakan acuan harga, yaitu di bawah Rp200 juta dan kisaran Rp200 juta hingga Rp250 juta.
"Untuk aturan baru ini, baru saja ada prescon dari pemerintah dan kami sedang menunggu aturan detailnya dulu," kata Business Inovation and Sales & Marketing Director Honda Prospect Motor (HPM) Yusak Billy melalui pesan singkat, Senin (17/1).
Billy menerangkan pihaknya optimistis pemerintah akan memberi kebijakan yang tepat bakal industri otomotif di dalam negeri.
"Kami yakin pemerintah akan memberikan kebijakan yang tepat untuk mempertahankan pertumbuhan ekonomi secara umum melalui industri otomotif ini. Dan kami pasti akan mendukungnya," kata Billy.
Sementara itu, Direktur Marketing Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmy mengatakan pihaknya juga belum dapat berbicara lebih lanjut soal aturan baru ini sebab masih menunggu aturan yang lebih rinci.
"Untuk hal ini, kami sedang studi dan sedang menunggu detail aturannya, mudah-mudahan segera bisa kami dapatkan," kata dia.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto kenjelaskan, keringanan melalui diskon PPnBM mobil baru telah disetujui Presiden Joko Widodo.
"Bapak presiden telah menyetujui bahwa diberikan juga fasilitas tarif PPnBM yang ditanggung pemerintah khusus untuk sektor otomotif dengan harga penjualan di bawah Rp200 juta atau yang kita kenal sebagai LCGC [Low Cost Green Car]," kata Airlangga.
Lihat Juga : |
Airlangga menjelaskan pemerintah akan menanggung PPnBM LCGC pada 2021, namun jumlahnya akan bertahap dikurangi.
"PPnBM-nya sekarang adalah tiga persen, dimana di kuartal pertama diberikan fasilitas 0 persen, artinya tiga persen ditanggung pemerintah," kata dia.
Kemudian di kuartal kedua sebanyak dua persen ditanggung pemerintah, dan di kuartal ketiga adalah satu persen ditanggung pemerintah dan di kuartal keempat bayar penuh yaitu sesuai tarifnya yaitu 3 persen.
Lalu pengenaan keringanan bagi kategori Rp200 juta - Rp250 juta dikatakan buat mobil-mobil yang seharusnya dikenakan tarif PPnBM 15 persen.
Pemerintah belum menjelaskan secara rinci soal kandungan lokal suatu produk yang bisa ikut program, maupun berdasarkan kapasitas mesin, mengacu dengan aturan diskon PPnBM sebelumnya.
(ryh/mik)