Polisi: Tak Ada Toleransi, Tilang Truk ODOL Usai Kecelakaan Balikpapan

CNN Indonesia
Rabu, 26 Jan 2022 08:30 WIB
Polri memastikan bakal melakukan penindakan tilang bagi kendaraan kelebihan muatan atau Over Dimension dan Over Loading (ODOL).
Truk yang sudah dimodifikasi dan kelebihan muatan membayakan pengguna jalan lain. (Foto: ANTARA/Novi Abdi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan bakal melakukan penindakan tilang bagi kendaraan kelebihan muatan atau Over Dimension dan Over Loading (ODOL) yang masih melanggar.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan memastikan pihaknya tak akan menoleransi lagi pelanggaran-pelanggaran kendaraan yang melebihi batas muatan tersebut.

"Ke depan ketika penindakan tegas tidak ada lagi toleransi, teguran tidak ada. Overload kita tilang, Over Dimensi kita lakukan penyidikan lanjut karena itu kejahatan sampai adanya putusan pengadilan," kata Aan dalam keterangannya, Selasa (25/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, kendaraan ODOL merupakan sebuah kejahatan lalu lintas yang harus ditindak tegas.

Ia menuturkan mengendarai kendaraan tersebut dapat menimbulkan potensi bahaya seperti kecelakaan dan perlambatan lalu lintas hingga mempercepat kerusakan jalan.

"Over Loading merupakan pelanggaran lalu lintas yang sangat berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas. Jadi ODOL ini kejahatan lalu lintas," jelasnya.

Dalam data Polri, ada 57 kecelakaan lalin yang melibatkan kendaraan ODOL pada tahun 2021 lalu. Dia pun mendukung upaya Kementerian Perhubungan yang menargetkan Zero ODOL di 2023 nanti.

Salah satu contoh kecelakaan maut truk bermuatan berar terjadi di simpang simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat (21/1) pagi.

Truk kelas 20 ton itu menghantam belasan kendaraan lain yang tengah terhenti lantaran menunggu lampur merah. Kepolisian mencatat, ada empat orang meninggal dunia akibat dihantam tronton.

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irwan, meminta aparat kepolisian agar mengambil tindakan untuk mencegah petaka rem blong terulang di hari mendatang.

Irwan mengaku, akan segera berkoordinasi dengan Dirlantas Polda Kaltim untuk bisa melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap kendaraan over dimension over loading (ODOL), seperti truk tronton, di dalam kota.

Dia bilang, keberadaan ODOL di dalam kota tidak bisa ditoleransi lagi dan harus segera ditindak tegas.

(lom/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER