Pakar Minta Tindak Perusahaan Terima Order Modifikasi Kapasitas Truk

CNN Indonesia
Jumat, 04 Feb 2022 09:04 WIB
Pakar menilai masih ada ulah pengusaha memodifikasi truk karena menguntungkan.
Ilustrasi truk modifikasi melebihi kapasitas daya angkut. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat menilai praktik truk dengan kapasitas dan panjang berlebih sama saja dengan tindak korupsi.

Hal ini ia utarakan setelah melihat dampak akibat penggunaan truk dengan kapasitas berlebih di jalan raya.

"Penyelenggaraan truk ODOL (over dimension over load) masuk kategori tindakan korupsi, merugikan negara tidak langsung," kata Djoko dalam keterangan tertulis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengurai bila permasalahan kelebihan ukuran dan kelebihan muatan pada angkutan barang merupakan permasalahan yang telah terjadi sejak lama.

Permasalahan ini memberikan dampak antranya menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas, menimbulkan kerusakan infrastruktur jalan, jembatan, dan pelabuhan, menimbulkan polusi udara, serta menyebabkan ketidakadilan dalam usaha pengangkutan logistik.

"Hampir setiap hari terbit berita kecelakaan truk ODOL. Entah sudah berapa ribu nyawa meregang di jalan raya akibat operasi truk ODOL. Harus ada niat bersama dari semua pemangku kepentingan untuk menertibkan operasi truk ODOL menuju Zero Truk ODOL Januari 2023," ucap dia.

Menurutnya saat ini masih terdapat perusahaan karoseri truk yang menerima order untuk menambah kapasitas truk (over dimensi) dan itu perlu dilakukan pendataan dan ditertibkan.

"Jika berulang kali ditertibkan dan dibina masih tetap melakukan pelanggaran, upaya tindakan hukum dapat dilanjutkan," kata dia.

Di sisi lain, ia bilang masih ada asosiasi logistik belum menerima alias menolak rencana Zero Truk ODOL Januari 2023 dengan berbagai alasan. Padahal dinilai asosiasi logistik selama ini sudah menikmati keuntungan berlebih atas bisnisnya.

"Hendaknya, asosiasi logistik turut mendukung program ini," kata dia.

Ia juga menerangkan sejauh ini pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah melakukan pemotongan terhadap sejumlah truk over dimensi sebagai salah satu upaya penindakan.

Akan tetapi, masih ada ulah pengusaha truk menyambung lagi, karena menilai kalkulasi bisnis meski didenda masih menguntungkan.

"Artinya, besaran sanksi/denda dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan masih kurang tinggi dan UU tersebut harus direvisi untuk menaikkan besaran sanksi atau denda," ungkapnya.

(ryh/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER