Mobil milik artis Daus Mini ditahan oleh pihak Kepolisian Polres Metro Depok, lantaran menggunakan sirine atau rotator yang biasanya digunakan untuk kendaraan khusus dan menggunakan pelat nomor palsu.
Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok menghentikan mobil milik Daus Mini di daerah Depok, Jawa Barat pada Kamis (10/3) pukul 02.00 WIB.
Kepala Tim Perintis Presisi AKP Winam Agus mengatakan mobil Daus Mini itu Toyota Fortuner dan diberhentikan tim saat melihat mobil pribadi menggunakan rotator.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah telah mengatur penggunaan dan peruntukkan lampu rotator maupun sirine pada kendaraan tertentu. Menggunakan rotator pada kendaraan yang tidak peruntukanya dianggap pelanggaran.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menggunakan rotator di mobil yang bukan seharusnya masuk kategori pidana, seperti diatur dalam ketentuan Pasal 287 ayat 4, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor seperti itu di jalan melanggar ketentuan mengenai penggunaan alat peringatan dengan bunyi sinar.
Jika melanggar, hukuman penjara satu bulan atau denda paling banyak Rp250 tibu menanti pelanggar. Petugas kepolisian yang melaksanakan penindakan terhadap pelanggar berhak melakukan penyitaan perangkat atau alat sirene maupun rotator, sebagai alat bukti.
Pengemudi seperti di mobil Daus Mini dan masyarkat pada umumnya sebaiknya bijak memahami seluk beluk penggunaan lampu rotator dan sirine, seperti yang dijelaskan pada Pasal 59 ayat 5.
Pertama, menjelaskan lampu isyarat warna biru dan sirene diperuntukkan bagi kendaraan bermotor petugas Kepolisian.
Kedua, lampu isyarat warna merah dan sirene untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulan, palang merah, mobil rescue dan jenazah.
Ketiga, yaitu lampu isyarat warna kuning tanpa sirene biasa digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum menderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.
Dalam UU tersebut juga mengatur penggunaan jalan yang memperoleh hak utama di jalan raya, baik saat mendapat pengawalan kepolisian maupun TNI.
Pertama, kendaraan yang diprioritaskan yaitu pemadam, ambulans yang membawa orang sakit maupun memberikan pertolongan kecelakaan lalu lintas, dan kendaraan pimpinan lembaga negara.
Kemudian kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, serta konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian juga berhak mendapat 'keleluasaan' bergerak di jalan raya.
Selain tidak sesuai aturan, penggunaan lampu rotator dan sirine di kalangan masyarakat umum seperti di mobil Daus Mini berpotensi mengganggu pengguna jalan lain, menimbulkan kemacetan, serta kecelakaan lalu lintas, atau kesalahpahaman informasi.
Lihat Juga : |
Selain soal rotator, Winam juga mengungkap mobil Daus Mini juga menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor palsu karena tidak sesuai dengan STNK.
"STNK tidak sesuai dengan plat nomornya," kata Winam.
Pada UU yang sama, Pasal 68 ayat 1 menetapkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK dan TNKB. Selanjutnya pada ayat 4 dikatakan TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
(can/fea)