Selain Jangan Ngebut, Ingat Tak Boleh Terlalu Lambat di Jalan Tol
Aturan tentang batas kecepatan di jalan tol tidak hanya berlaku untuk kecepatan tinggi, namun juga kecepatan rendah. Pengendara yang melaju di bawah 60 kilometer per jam dapat dikenakan denda Rp500 ribu.
Aturan batas kecepatan berkendara di jalan tol diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4a.
"Paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan," bunyi ayat tersebut.
Aturan tersebut diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4. Dalam aturan ini disebutkan batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai rambu lalu lintas yang terpasang.
Peraturan Menteri Perhubungan tersebut merupakan implementasi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan, yang termasuk dalam Pilar Kedua, yakni Jalan yang Berkeselamatan.
Aturan tentang batas kecepatan Permenhub berlaku untuk kendaraan yang berkendara di tol luar kota. Sedangkan untuk yang berkendara di tol dalam kota kecepatan minimal berkendara adalah 60 kilometer per jam dan maksimal 80 kilometer per jam, seperti dikutip dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJU) Kementerian PUPR.
Dilansir dari Departemen Perhubungan (Dephub), di Indonesia sendiri, pelanggar yang melanggar batas kecepatan terendah diancam sanksi denda paling banyak Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
Polda Metro Jaya telah menetapkan sistem tilang elektronik baru menggunakan kamera 'speedcam' di jalan tol. Sistem ini akan menangkap bukti berupa foto jika menemukan pengemudi yang berkendara di atas batas kecepatan 100 km per jam kemudian menjadi dasar pengiriman surat tialng.
Meski demikian, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigadir Jenderal Aan Suhanan menjelaskan, ada toleransi penindakan. Sistem akan bekerja jika kecepatan mobil di jalan tol mencapai 120 km per jam.
"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada 'surat cinta' untuk pelanggar membayar denda," kata Aan.
(lom/fea)