5 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, DKI Tak Termasuk
Lima provinsi menggelar program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung hingga akhir April atau Juni.
Pemutihan pajak kendaraan digelar dengan maksud untuk memudahkan masyarakat yang menunggak pembayaran pajak kendarannya. Melalui program ini, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak tanpa denda akibat kelalaian pembayaran di tahun-tahun sebelumnya.
DKI Jakarta yang biasanya rajin menggelar program pemutihan pajak kendaraan kali ini tidak ambil bagian. Sedangkan lima Provinsi menggelar program berdasarkan keputusan masing-masing gubernurnya.
Periode pembebasan denda keterlambatan pajak di kelima Provinsi ini juga berbeda-beda. Rata-rata dimulai April ini dan berakhir tiga sampai enam bulan selanjutnya.
Berikut 5 Provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan:
1. Bali
Pemprov Bali kembali mengeluarkan kebijakan relaksasi dua jenis pajak berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 tahun 2021 dan Nomor 41 tahun 2022.
Dua jenis relakasi itu antara lain gratis Bea Balik Nama Kendaraaan Bermotor II (berlangsung dari 5 Januari sampai dengan 3 Juni 2022) dan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (4 Aprili sampai dengan 31 Agustus 2022).
2. Sumatera Barat
Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) melalui Bapenda atau Badan Pendapatan Daerah mengumumkan diselenggarakannya program pemutihan pajak kendaraan.
Keputusan itu tercantum melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 7 Tahun 2022. Pemutihan pajak kendaraan bermotordi Sumatera Barat mulai 15 Maret hingga 15 Juni 2022.
Relaksasi denda pajak kendaraan itu berlaku untuk gatis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II serta penghapusan sanksi atau denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
3. Jawa Timur
Keputusan untuk menggelar pemutihan pajak kendaraan di Porvinsi Jawa Timur dikeluarkan Gubernur Khofifah Indar Parawansa melalui SK Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang keringanan bebas sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Gelaran pemutihan pajak kendaraan itu berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2022 bagi seluruh wajib pajak kendaraan yang berada di Jawa Timur.
Tidak hanya bagi pemilik kendaraan berpelat nomor Jatim, pemutihan ini juga berlaku bagi pemilik kendaraan luar provinsi yang hendak melakukan balik nama. Pemerintah Provinsi Jawa Timur membebaskan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
4. Kalimantan Utara
Melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022 tentang Pemberian Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor Yang Terdaftar di Provinsi Kalimantan Utara dan Kendaraan Mutasi ke Wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
Namun relaksasi program pemutihan pajak di Kaltara hanya berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Tidak termasuk dengan sanksi keterlambatan pembayaran pajak. Relaksasi ini berlangsung dari 1 April hingga 30 September 2022.
5. Jambi
Pemerintah Provinsi Jambi juga memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor. Dalam situs Samsat Jambi, relaksasi ini berlaku mulai tanggal 7 Januari hingga 30 April 2022.
Ada lima jenis pembebasan denda pajak yang diberlakukan Pemprov Jambi. Pertama, pembebasan pokok dan sanksi administratif BBNKB-II untuk permohonan balik nama dalam dan luar daerah.
Kedua, pembebasan pokok dan sanksi administratif BBN-KB lelang. Ketiga, pembebasan sanksi administratif PKB yang telah lewat tanggal jatuh tempo. Keempat, pembebasan sanksi administratif BBNKB-I dan kelima Pembebasan sanski administratif pendaftaran PKB I, II, dan lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo.
(ttf/arh)