Mobil Diesel di Indonesia Wajib Euro 4 Mulai 12 April 2022
Peralihan batas emisi kendaraan di Indonesia dari Euro 2 menuju Euro 4 bakal diterapkan ke mesin diesel mulai 12 April 2022. Penerapan ini berjalan lambat karena sempat ditunda setahun.
Dasar regulasi Euro 4 adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017. Dalam aturan ini menetapkan ambang batas emisi kendaraan kira-kira sama seperti Euro 4 yang ditetapkan di Eropa.
Menurut aturan itu Indonesia loncat dari Euro 2 yang sudah ditetapkan sejak 2005 ke Euro 4, tanpa mengalami Euro 3.
Euro 4 berlaku lebih dulu bagi kendaraan bensin, yakni mulai Oktober 2018. Sedangkan mesin diesel ditetapkan pada April 2021.
Pandemi Covid-19 di Tanah Air membuat regulator mengundur penerapan pada mesin diesel tepat setahun menjadi April 2022.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan Euro 4 untuk kendaraan diesel dimulai pada 12 April 2022.
"Mulai 12 April sudah ada ketentuan dan regulasi mobil baru yang diproduksi sudah harus standar Euro 4," ujar Agus belum lama ini.
Aturan ini membuat semua kendaraan diesel yang dijual di Indonesia wajib Euro 4. Berbagai produsen di dalam negeri telah menyatakan sudah menyesuaikan spesifikasi.
Euro 4 juga mengubah peta bisnis penjualan kendaraan diesel sebab sebagian model yang sudah dijual terpaksa dihentikan produksinya seperti Isuzu Panther dan Mitsubishi Colt T120SS.
Pengetatan emisi kendaraan di Indonesia akan semakin ketat seiring waktu. Berdasarkan peta jalan yang dibuat Kementerian Perindustrian tentang BBM Euro 4, Indonesia akan beralih ke taraf lebih tinggi pada 2027, pilihannya ke Euro 5 atau langsung loncat ke Euro 6.
Indonesia adalah salah satu negara yang lambat bergerak dari Euro 2. Thailand sudah menerapkan Euro 4 sejak 2011, Filipina 2016, dan Singapura Euro 6 sejak 2014.
(fea)