Petugas polisi akan memberikan sanksi kepada pengguna kendaraan yang kedapatan menggunakan pelat nomor putih sebelum Juni 2022 akan dikenakan sanksi tilang hingga Rp500 ribu.
Masyarakat yang menggunakan pelat bukan dari Polri dikatakan melanggar aturan sehingga dapat ditindak langsung (tilang) sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Isi aturan ini "Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu".
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami imbau masyarakat jangan beli di online karena tidak sesuai spesifikasi, bisa ditilang, bisa ditindak loh, ada aturannya. Jadi, sabar," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus.
Saat ini penggunaan pelat nomor putih buat kendaraan sipil belum resmi diterapkan. Polisi baru merencanakan dimulai bertahap tahun ini paling cepat bulan depan, Juni 2022.
Namun, jelang penerapan, banyak masyarakat yang diduga menggunakan pelat putih.
Sedangkan pedagang pelat nomor ilegal sudah ada yang memasarkan pelat nomor putih lewat media sosial. Pelat palsu ini dijual Rp350 ribu per pasang.
Yusri lantas meminta masyarakat untuk tak buru-buru mengganti pelat nomor dari semula hitam menjadi putih. Sebab, ia bilang penggunaan pelat hitam masih sah dan bukan sebuah pelanggaran.
Sehingga nantinya, pada masa transisi akan ada dua jenis pelat beredar yaitu dasar hitam dan putih.
Yusri juga menyampaikan masyarakat untuk tidak terlalu bernafsu dan kemudian mengganti pelat nomor kendaraan dengan cara membelinya secara online atau buat di pinggir jalan. Ia bilang hal tersebut tidak dibenarkan.
"Enggak usah terlalu bernafsu, masyarakat ikuti aturan,kok cepat kali ingin ganti pelat beli di online; yang keluarkan pelat itu kan polisi, jangan melalui online," kata Yusri.
Yusri menegaskan penerapan pelat putih tidak akan sekaligus, melainkan bertahap. Penerapannya dimulai untuk kendaraan baru yang teregistrasi dan mati pajak lima tahunan.
Di samping itu Yusri bilang pelat dasar warna putih yang dikeluarkan oleh Polri juga memiliki spesifikasi tersendiri dengan bahan lebih baik.
(ryh/mik)