Cara cek pelat nomor kendaraan untuk membuktikan nomor serinya legal atau tidak, saat ini sudah bisa ditelusuri secara online tanpa perlu pergi ke Samsat.
Secara umum, pelat nomor kendaraan baik itu motor atau mobil yang legal tentunya akan terdaftar resmi pada sistem administrasi negara sehingga mudah terdeteksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di era yang sedang menerapkan sistem digitalisasi seperti sekarang, setiap Samsat daerah sudah banyak merilis aplikasi sampai situs web khusus untuk memudahkan mengecek nomor kendaraan.
Terdapat dua cara cek pelat nomor online yang bisa dilakukan, yakni melalui aplikasi dan situs web.
Nantinya Anda bisa memilih situs web atau aplikasi Samsat sesuai domisili masing-masing dan mengunduhnya ke ponsel pintar untuk mengecek pelat nomor kendaraan.
![]() |
Cara cek pelat nomor kendaraan lewat aplikasi tinggal Anda unduh masing-masing ke ponsel melalui Play Store atau App Store. Berikut daftar nama aplikasinya:
Di aplikasi tersebut tidak sebatas menyediakan pengecekan nomor pelat kendaraan. Melainkan bisa sekaligus mengetahui status pajak kendaraan, apakah masih aktif atau sudah nonaktif.
![]() |
Alternatif selain aplikasi, dapat cek langsung ke situs web masing-masing domisili Samsat. Berikut beberapa daftar situs yang telah menyediakan layanan.
Pemilik kendaraan dengan nomor pelat Jawa Barat bisa cek melalui situs Badan Pendapatan Daerah atau klik Bapenda Provinsi Jawa Barat.
Setelah masuk ke laman Bapenda Jabar, tinggal pilih menu Samsat, lalu klik Info Pajak Kendaraan dengan memasukkan nomor plat kendaraan, serta kode verifikasi.
Apabila seluruh data sudah terisi, pemilik akan otomatis melihat informasi mengenai merek kendaraan, model kendaraan, warna, tahun produksi, nomor rangka, sampai nomor mesin.
Pada situs tersebut, pemilik kendaraan sekaligus bisa merinci info pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pemilik kendaraan dengan nomor plat Jawa Timur bisa cek melalui situs Bapenda Jatim, atau langsung klik Dipenda Jatim.
Dengan memasukkan nomor plat kendaraan dan kota/kabupaten asal kendaraan, pengguna bisa melihat detail informasi kendaraan serta data perpajakannya.
Situs tersebut juga menyediakan menu lain untuk informasi seputar Nilai Jual Kendaraan Bermotor. Untuk pemilik kendaraan yang ingin cetak E-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) juga bisa dilayani.
Pemilik kendaraan dengan nomor pelat DKI Jakarta silahkan cek melalui situs Bapenda Jakarta atau langsung klik Bapenda Jakarta.
Untuk kepemilikan kendaraan pribadi, pengguna dapat menambahkan informasi NIK atau Nomor Induk Kependudukan.
Dari situs tersebut, pengguna otomatis bisa melihat informasi mengenai merek kendaraan, model kendaraan, tahun produksi, warna kendaraan, nomor rangka, sampai nomor mesin.
Masih dari menu situs Bapenda Jakarta, pemilik kendaraan dapat mengecek pajak kendaraan serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sementara itu, cara cek pelat nomor kendaraan dari provinsi lain bisa merujuk ke situs Bapenda masing-masing domisili atau klik laman berikut https://cekpajak.com/.
(avd/fef)