Gugatan sejumlah konsumen terhadap Sokonindo Automobile (DFSK) lantaran Glory 580 tak kuat menanjak ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam putusan yang terbit pada 31 Mei itu, gugatan dari para penggugat yang semuanya konsumen DFSK ditolak secara keseluruhan.
Dalam petitumnya para konsumen meminta agar Majelis Hakim menghukum DFSK untuk bertanggung jawab memberikan ganti rugi material sebesar Rp1,959 miliar yang merupakan total harga pembelian kendaraan para konsumen tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian penggantian sebesar Rp1 miliar kepada masing-masing konsumen sehingga apabila ditotal kerugian immateril menjadi Rp7 miliar. Mereka juga menduga mobil DFSK Glory 580 mempunyai cacat tersembunyi.
"Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya," demikian dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.
Tuduhankepada Sokonindo atas mobil Glory 580 tidak kuat di jalan menanjak dan dugaan cacat produksibelum terbukti.
"Menolak Gugatan Para Penggugat dalam Rekonpensi untuk seluruhnya," imbuh keterangan tersebut.
Pengadilan pun menghukum penggugat dalam konpensi (gugatan awal) atau tergugat dalam rekonpensi "untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang ditaksir berjumlah sebesar Rp1,488 juta."
Kasus dengan nomor perkara 1025/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL ini merupakan hasil gugatan tujuh konsumen, yakni Yosua Pangihutan L Tobing, Daniel Efendi, Christine, Iswardhi, Khendi, Panji Ginanjar Saputra, dan Washadi Bin Dasmad.
Pihak yang tergugat adalah PT Sokonindo Automobile, PT Auto Indo Utama, dealer DFSK Kranji, dealer DFSK Bekasi, dealer DFSK Jakarta Timur, dan DFSK Cimanggis.
Kasus ini bermula pada Desember 2020, saat sejumlah konsumen mengeluhkan DFSK Glory 580 produksi 2018 yang mereka miliki disebut tidak kuat melahap tanjakan.
Mereka menunjuk David L Tobing sebagai kuasa hukum untuk menggugat Sokonindo Automobile selaku pemegang merek DFSK dan enam pihak lainnya selaku dealer dan bengkel resmi.