Polisi Terapkan Pelat Nomor Putih dengan Sejumlah Catatan Tahun Ini
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi mengatakan penggantian pelat nomor putih dari sebelumnya dengan dasar warna hitam sesuai aturan yang berlaku.
Kepolisian tidak memaksakan pemilik kendaraan harus menggantikan pelat nomor putih segera mungkin usai resmi diterapkan yang direncanakan pada Juni 2022.
"Polri akan melakukan penggantian pelat nomor kendaraan InsyaAllah tahun ini akan kami terapkan pelat putih dengan tulisan hitam dengan catatan," kata Irjen Firman di Jakarta, Senin (27/6).
Pertama, ia mengatakan pelat putih belum wajib kepada mereka yang pelat nomor mobil maupun motornya belum habis masa berlakunya.
Kemudian, pelat putih juga hanya berlaku buat masyarakat yang membeli kendaraan baru.
"Tidak wajib kepada mereka yang waktu TNKB belum habis. Jadi pelat yang sudah lima tahun, tahun ini habis, dapat pelat putih. Atau bagi rekan-rekan yang beli kendaraan baru," kata dia.
Lihat Juga : |
Ia menerangkan tidak ada konsekuensi kepada pengguna kendaraan yang masih menggunakan pelat hitam sampai masa berlaku STNK lima tahun habis.
"Jadi silahkan lima tahunnya habis, baru setelah itu diganti," ucap Firman tanpa menyebut periode pasti dari penerapan pelat putih tahun ini.
Perubahan warna pelat nomor kendaraan bermotor ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan efektivitas tilang elektronik yang berbasis kamera atau ETLE.
Polisi beralasan pelat warna dasar hitam berpotensi salah mengidentifikasi atau sulit terbaca oleh kamera ETLE yang menjadi pengawas di jalan.
(ryh/mik)