Ganti Nama Jalan di STNK DKI Diwajibkan Saat Ganti Pelat Putih
Pemilik kendaraan tidak perlu merasa repot dengan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengubah nama 22 jalan di Ibu Kota. Perubahan nama jalan ini otomatis berdampak pada data dokumen kendaraan STNK dan BPKB.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi mengatakan masyarakat dapat mengganti nama jalan pada identitas kendaraan dengan menyesuaikan masa berlaku STNK lima tahunan.
Dengan begitu, ini akan sekaligus pada saat pengguna kendaraan melakukan penggantian pelat nomor model lama warna hitam menjadi pelat nomor putih.
Firman menerangkan hal demikian menyusul kebijakan Gubernur Anies Baswedan yang telah mengganti 22 nama jalan di Ibukota.
"Nanti tahun kelima STNK itu habis pada saat ganti STNK baru," ucap Firman di Jakarta, Senin (27/6).
Lebih lanjut, Firman mengatakan penggantian pelat nomor putih dari sebelumnya dengan dasar warna hitam tak perlu dipaksakan dalam penerapannya di tengah masyarakat.
Meski penerapan dimulai tahun ini Firman menegaskan hal tersebut berlaku bertahap.
"Polri akan melakukan penggantian pelat nomor kendaraan InsyaAllah tahun ini akan kami terapkan pelat putih dengan tulisan hitam dengan catatan," kata Firman.
Pertama, ia mengatakan pelat putih belum wajib kepada mereka yang pelat nomor mobil maupun motornya belum habis masa berlakunya.
Kemudian, pelat putih juga hanya berlaku buat masyarakat yang membeli kendaraan baru.
"Kepada mereka yang waktu TNKB belum habis. Jadi pelat yang sudah lima tahun, tahun ini habis, dapat pelat putih. Atau bagi rekan-rekan yang beli kendaraan baru," kata dia.
Lihat Juga : |
Ia menerangkan tidak ada konsekuensi kepada pengguna kendaraan yang masih menggunakan pelat hitam.
"Jadi silahkan lima tahunnya habis, baru setelah itu diganti," ucap Firman tanpa menyebut periode pasti dari penerapan pelat putih tahun ini.
Perubahan warna pelat nomor kendaraan bermotor ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan efektivitas tilang elektronik yang berbasis kamera atau ETLE.
Polisi beralasan pelat warna dasar hitam berpotensi salah mengidentifikasi atau sulit terbaca oleh kamera ETLE yang menjadi pengawas di jalan.
(ryh/mik)