Motor dan Mobil Mewah Sitaan Doni Salmanan yang Dipindah ke Bandung

CNN Indonesia
Selasa, 05 Jul 2022 15:20 WIB
Petugas kepolisian melihat barang sitaan milik tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Quotex Doni Salmanan di halaman Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (14/3/2022). Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita sejumlah kendaraan milik Doni Salmanan diantaranya mobil Porsche, Lamborghini, enam motor gede (moge) dan satu motor trail berwarna oranye. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Jakarta, CNN Indonesia --

Motor dan mobil mewah milik crazy rich Doni Salmanan yang disita dalam kasus penipuan investasi opsi biner telah dipindah ke Bandung karena kasusnya sudah dilimpahkan. Berdasarkan data yang tersedia, aset barang bukti otomotif itu setidaknya bernilai puluhan miliar rupiah.

Setidaknya ada tiga mobil mewah Doni yang diketahui disita, yaitu Lamborghini Huracan Liberty Walk, Porsche 911 Carrera 4S dan BMW 840i Coupe M Tech.

Kemudian koleksi motor Doni yang disita juga tak kalah 'crazy', yaitu Kawasaki Ninja H2, Ducati Superleggera V4, BMW S 1000 RR dan Kawasaki Ninja ZX-10R.

Menurut penjelasan Didi Suhardi, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, total ada 126 barang bukti yang diamankan. Sekitar seratusan disebut terdiri dari barang mewah, motor mewah, rumah mewah, berkas dan bukti transaksi.

Barang-barang bukti tersebut dikatakan dibawa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung karena perkara Doni telah dilimpahkan untuk diadili di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

"Sebagian sudah disimpan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, sebagian masih dalam proses penyerahan dari penyidik kepada penuntut umum, termasuk mobil-mobil mewahnya sudah ada di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung," kata Didi seperti diberitakan Antara, Selasa (5/7).

Doni diduga bergelimpang kemewahan setelah menjalani bisnis sebagai afiliator aplikasi opsi biner Quotex. Dia berpeluang mendapatkan keuntungan hingga 80 persen bila member yang bermain di aplikasi itu kalah.

Iming-iming Doni sebagai afiliator diyakini sudah menggaet lebih dari 25 ribu orang yang memasukkan dana ke Quotex.

Dalam kasus ini, Doni Salmanan dipersangkakan Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 Undang-Undang ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.

(fea)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK