Polisi Bakal Rapat Khusus Bahas Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK
Polda Metro Jaya mengaku belum mengetahui rincian rencana Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta yang hendak mewajibkan uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK kendaraan bermotor.
Perwakilan dari Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Sambodo Purnomo Yogo, menyampaikan pihaknya akan melakukan rapat khusus untuk membahas mengenai hal tersebut.
"Nanti kami adakan rapat khusus terkait hal tersebut ya," kata Sambodo kepada CNNIndonesia.com dalam pesan singkat, Rabu (6/7).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan rencana mewajibkan kendaraan melakukan uji emisi untuk bisa memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan untuk merealisasikan aturan tersebut, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Samsat Polda Metro dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI.
"Untuk perpanjangan STNK, ke depannya, khususnya untuk kendaraan bermotor roda empat semuanya harus sudah lulus uji emisi, baru bisa perpanjangan STNK," kata Asep di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (5/7).
Asep mengatakan aturan ini masih dalam tahap pembahasan dengan Polda. Ia berharap kebijakan ini dapat berlaku mulai akhir tahun ini atau awal tahun 2023.
Menurut Asep saat ini data kendaraan uji emisi sudah terkoneksi dengan data Samsat. Dengan demikian, nantinya kendaraan yang belum melakukan uji emisi akan terdeteksi.
"Karena data kami, data kendaraan yang sudah uji emisi itu sudah terkoneksi dengan data Samsat. Jadi kita harapkan memang bisa sesegera mungkin," ujar dia.
(ryh/fea)