Menyoal Modifikasi Knalpot Potensi Bikin Tak Lulus Uji Emisi

CNN Indonesia
Jumat, 15 Jul 2022 12:00 WIB
Sistem knalpot punya komponen penting untuk menjaga emisi sesuai aturan, yaitu catalytic converter, yang disarankan tak dimodifikasi.
Sistem knalpot punya komponen penting untuk menjaga emisi sesuai aturan, yaitu catalytic converter, yang disarankan tak dimodifikasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Salah satu komponen yang berpotensi besar memengaruhi hasil uji emisi jika dimodifikasi adalah sistem knalpot. Komponen ini sangat vital buat meredam emisi, terutama karena memiliki catalytic converter.

Catalytic converter adalah komponen yang tugasnya menangkap gas berbahaya dari buangan pembakaran mesin kemudian mengubahnya menjadi gas yang tidak lebih berbahaya sebelum dikeluarkan ujung knalpot.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Catalytic converter terletak di area kolong mobil, tepatnya di jalur pipa knalpot. Gas yang keluar dari area mesin melewati komponen ini, kemudian terjadi reaksi kimia yang memecah polutan.

Gas yang keluar dari mesin, yakni CO (karbon monoksida), HC (hidrokarbon) dan Nox (nitrogen oksida) diubah catalytic converter menjadi H20 (hidrogen), CO2 (karbon dioksida) dan N2 (nitrogren).

Mengingat pentingnya catalytic converter, secuil modifikasi pada komponen ini dapat mengubah jumlah emisi yang dibuang di ujung knalpot.

Danang Wiratmoko Product Planning SGMW Motor Indonesia (Wuling) mengatakan Agen Pemegang Merek tak merekomendasikan perubahan apapun pada sistem knalpot demi menjaga emisi dan memenuhi ambang batas uji emisi.

"Intinya kalau mobil dari pabrikan ada catalytic converter, ukuran muffler, kalau mengubah spesifikasi, seperti dimensinya atau dicopot, itu nanti aliran udaranya dan kandungan emisi jadi beda, itu yang bisa memengaruhi hasil uji emisi," jelas Danang, Jumat (15/7).

Selain catalytic converter dan komponen knalpot lainnya, Danang juga menjelaskan modifikasi lain yang bisa bikin jelek hasil uji emisi yaitu penggantian saringan udara, perubahan komponen internal ruang bakar, perubahan bobot signifikan kendaraan dan pemakaian bahan bakar spesifikasi di bawah rekomendasi.

Uji emisi kini sedang ditegaskan di Jakarta. Pada Desember nanti rencananya kendaraan berusia di atas 3 tahun akan dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor bila tidak melakukan uji emisi atau tidak lulus uji emisi.

PKB yang sudah ditambah denda itu wajib dibayar bila pemilik ingin melakukan perpanjangan STNK, tahunan atau lima tahunan.

(fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER