Data Kendaraan Bakal Dihapus Jika STNK Dibiarkan Mati 2 Tahun

CNN Indonesia
Rabu, 20 Jul 2022 10:47 WIB
Data kendaraan akan dihapus jika pemilik tidak memperpanjang masa berlaku STNK lima tahunan selama periode dua tahun.
Data kendaraan akan dihapus jika pemilik tidak memperpanjang masa berlaku STNK lima tahunan selama periode dua tahun. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Data registrasi kendaraan diwacanakan bakal dihapus jika masa berlaku STNK lima tahunan tidak diperpanjang pemilik selama periode dua tahun. Ini juga berarti data akan dihapus bila pemilik tidak melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Wacana ini sebenarnya didasari aturan lama, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.

Dalam aturan itu ada dua cara data kendaraan yang sudah diregistrasi dapat dihapus yaitu permintaan pemilik dan pertimbangan kepolisian sebagai pelaksana registrasi kendaraan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jasa Raharja, salah satu instansi di Samsat, selain Polri dan Kemendagri, menjelaskan ketidakpatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak menjadi isu utama yang sedang dihadapi.

Menurut Humas Jasa Raharja Panji saat ini wacana penghapusan data kendaraan bagi STNK mati dua tahun sedang disosialisasikan. Pemberlakuannya dikatakan buat meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan.

"Betul, namun sekarang masih tahap sosialisasi kepada masyarakat dulu. Sebagai informasi untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi, jadi patokan adalah data STNK jika mati dua tahun," ujar Panji, Selasa (19/7).

Menurut data Jasa Raharja ada 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan yang belum melakukan pembayaran PKB, dengan nominal potensi penerimaan pajak diperkirakan lebih dari Rp100 Triliun.

Untuk menutupi kerugian itu, diperlukan upaya untuk menggali potensi pajak tersebut sesuai dengan kewenangan tiap instansi di Samsat.

Panji mengatakan pihaknya belum menentukan kapan kebijakan itu akan berlaku. Saat ini pihak Jasa Raharja dan pemangku kepentingan lainnya tengah melakukan sosialisasi ke masyarakat.

"Masih menunggu putusan rapat pembina Samsat, sementara masih tahap sosialisasi," ujarnya.

Dasar hukum penghapusan data kendaraan

Aturan yang merujuk penghapusan data registrasi kendaraan ada di UU 22/2009 Pasal 74, isinya sebagai berikut:

1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor
atas dasar:

  1. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau
  2. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.

2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:

  1. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
  2. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

(ryh/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER