Data kendaraan bisa dihapus kepolisian atas pertimbangan STNK mati selama dua tahun. Namun, penghapusan bisa tidak berlaku jika kendaraan memenuhi tiga syarat seperti tertuang dalam aturan.
Penghapusan data kendaraan bagi yang membiarkan STNK mati selama dua tahun sebenarnya sudah diatur sejak lama. Namun demikian Samsat ingin memberlakukan kebijakan itu karena mau mendongkrak pemasukan negara.
Aturan tentang penghapusan data registrasi kendaraan setelah STNK mati selama dua tahun tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal itu menetapkan data kendaraan dapat dihapus karena dua hal, yaitu pertimbangan pejabat berwenang, dalam hal ini kepolisian, dan permintaan pemilik.
Data kendaraan yang sudah dihapus tak dapat diregistrasi kembali.
Pada pasal yang sama juga mengatur penghapusan data kendaraan oleh kepolisian bisa dilakukan karena dua kondisi, yakni kendaraan rusak berat dan pemilik tak meregistrasi ulang dalam periode dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Aturan tentang penghapusan data kendaraan lebih spesifik ditetapkan pada Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan.
Pada Pasal 84 ayat 5 aturan itu menetapkan penghapusan data karena pemilik tak meregistrasi ulang STNK dalam periode dua tahun bisa tidak dilakukan karena tiga alasan, yaitu sudah diblokir, dalam proses lelang atau kendaraan rusak berat namun masih dalam perbaikan berdasarkan surat keterangan dari bengkel.
Isi Pasal 84 ayat 5 sebagai berikut:
Penghapusan dari daftar Regident Ranmor terhadap Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, tidak berlaku, apabila Ranmor:
Kemudian, Pasal 85 mengatur bahwa sebelum data kendaraan dihapus pemilik akan dapat peringatan sebanyak tiga kali selama tiga bulan sebelum dilakukan. Bila tak ada respons dari pemilik selama satu bulan sejak peringatan ketiga, data kendaraan akan dihapus.
Wacana pemberlakuan penghapusan data kendaraan dengan acuan STNK mati dua tahun diungkap oleh Jasa Raharja, salah satu instansi Samsat selain Polri dan Kemendagri.
Berdasarkan data Jasa Raharja sebanyak 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Disebutkan potensi penerimaan pajak itu diperkirakan lebih dari Rp100 triliun.
Humas Jasa Raharja Panji mengatakan kebijakan itu sekarang sedang disosialisasikan. Namun dia tak bisa mengatakan kapan akan diberlakukan.
"Betul, namun sekarang masih tahap sosialisasi kepada masyarakat dulu. Sebagai informasi untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi, jadi patokan adalah data STNK jika mati dua tahun," ujar Panji, Selasa (19/7).
(fea)