Pertamina Patra Niaga mengatakan kendaraan layanan umum seperti ambulans atau truk sampah, diizinkan menggunakan BBM subsidi, yaitu Pertalite dan Solar. Kendaraan ini tak terlibat dalam upaya pemerintah dan Pertamina menyortir pemakai BBM penyedot APBN itu.
"Mobil ambulans, jenazah, truk sampah, mobil pemadam kebakaran masih diperkenankan untuk menggunakan BBM bersubsidi," ujar Sales Area Manager Retail Jakarta Bogor Depok (SAM Retail Jabode) Pertamina Patra Niaga Gustiar Widodo, diberitakan Antara, Rabu (27/7).
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gustiar memaparkan pembagian kendaraan kategori transportasi darat, yaitu pribadi, umum pelat kuning, angkutan darat kecuali kendaraan angkut hasil tambang dan perkebunan serta mobil layanan umum.
Dia menegaskan kendaraan dinas pelat merah milik negara tak boleh menggunakan Pertalite atau Solar.
Wacana dari Pertamina soal pembatasan pembelian BBM subsidi di SPBU sebelumnya yaitu Pertalite tak boleh untuk mobil di atas 2.500 cc, sepeda motor di atas 250 cc, kendaraan dinas pelat merah, dan kendaraan dinas TNI serta Polri.
Sementara Solar tak diizinkan dibeli pemilik mobil kendaraan pelat hitam kecuali angkutan barang bak terbuka.
Agar mempermudah pengawasan pembelian, Pertamina Patra Niaga meminta masyarakat yang merasa berhak membeli Pertalite mendaftar pada aplikasi MyPertamina. Sejauh ini disebut sudah lebih dari 200 ribu kendaraan tercatat.
Walau begitu belum diketahui pasti kapan pelaksanaan pembelian BBM subsidi menggunakan MyPertamina.
Beberapa hari lalu Secretary Corporate Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan penerapan menunggu hasil revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
"Kita belum menentukan tanggal implementasi qr code. Kita juga sedang menunggu revisi perpres 191," kata Irto, Senin (25/7).
(fea)