Sekolah di Tangerang Kena Sanksi Sediakan Parkir Kendaraan Pelajar

CNN Indonesia
Selasa, 02 Agu 2022 15:30 WIB
Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang melarang pelajar membawa kendaraan ke sekolah. (Rifkianto Nugroho)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang melarang pelajar membawa sepeda motor atau mobil ke sekolah. Selain itu pihak sekolah juga disarankan tak menyediakan fasilitas lahan parkir kendaraan bagi pelajar.

"Yang jelas kalau sudah ada larangan siswa membawa kendaraan ke sekolah, itu tidak ada fasilitas lahan parkir yang disediakan di halaman sekolah," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Fahrudin, Senin (1/8), disitat dari Antara.

Fahrudin juga mengatakan sekolah atau dewan guru yang mengizinkan pelajar membawa kendaraan ke lingkungan sekolah akan dikenakan sanksi teguran tegas. Dia bilang hal itu sama saja seperti membiarkan pelajar melanggar lalu lintas.

"Kuncinya kalau sekolah masih ada menyediakan parkir bagi anak-anak, berarti itu sekolah masih mengizinkan dan nanti itu akan menjadi bahan evaluasi kita," ucap Fahrudin.

Dindik Kabupaten Tangerang sebelumnya mengungkap bakal menyebar Surat Edaran ke setiap sekolah di Tangerang yang isinya menegaskan pelajar tak boleh membawa kendaraan ke sekolah.

"Ya, tentu dengan SE yang akan kita sebarkan ini bentuk dari ketegasan kita. Walaupun sifatnya imbauan kita juga akan terus melakukan evaluasi," ucap Fahrudin.

Syarat utama seseorang legal mengendarai kendaraan adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang bisa didapat dengan syarat usia minimal 17 tahun. Ini berarti pelajar SD dan SMP tak memenuhi kualifikasi, namun pelajar yang sudah duduk di kelas 2-3 SMA bisa jadi sesuai.

Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fikri Ardiyansyah pada pekan lalu menjelaskan pihaknya mengimbau orang tua melarang anaknya yang belum punya SIM mengendarai motor ke sekolah.

Dia juga meminta pihak sekolah memperketat pemeriksaan dokumen SIM dan STNK bagi pelajar yang melakukan hal itu.

Kata Fikri anak belum cukup umur memiliki SIM dapat membahayakan dirinya sendiri dan orang lain. Dia menjelaskan kelompok anak seperti ini belum punya tingkat kematangan berpikir.

"Pihak sekolah harus membantu melakukan pengecekan khususnya pada anak-anak yang membawa kendaraan. Karena belum tentu mereka mempunyai SIM atau membawa STNK," ucap Fikri.

(fea)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK